50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD Sumbar Terima Tanggapan Gubernur Atas Tiga Ranperda Untuk Dibahas


PADANG.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan Gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 17 Desember 2021.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Syuwib saat memimpin rapat mengatakan, materi ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan sanduran PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2000. Belum terlihat adanya pengaturan terkait dengan inovasi pengelolaan keuangan daerah yang dapat menimbulkan efektifitas, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Oleh sebab itu, perlu ditambahkan pengaturan terkait inovasi pengelolaan keuangan daerah," ujar Suwirpen akrab disapa uda Suwir

Lanjut Suwirpen, tahapan dan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ranperda merupakan tahapan dan prosedur baku dalam pengelolaan keuangan daerah. Belum terlihat upaya- upaya bisa dilakukan, apabila tahapan prosedur baku ini mengalami kendala dalam pembahasannya.

"Terkait ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Fraksi- fraksi melihat Ranperda ini hanya sebatas mengatur penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan," ujarnya.

Dikatakannya, ranperda belum mengatur aspek pemerataan pembangunan antar wilayah, pengawasan dan pengendalian pembangunan daerah. Oleh sebab itu perlu ada penambahan muatan terkait pemerataan pembangunan antar wilayah.

"Penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan,  perlu dilakukan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah dan ranperda ini perlu mengatur bagaimana skala pembiayaan  pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Lanjut Suwirpen, ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibahas Komisi I bersama OPD terkait.

Untuk diketahui, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dibahas Komisi III bersama OPD terkait.

Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan dibahas komisi IV bersama OPD terkait.

Komisi telah dapat menyusun rencana pembahasan sesuai agenda DPRD setelah ditetapkan melalui rapat Bamus.

Februari 2022 akan dilakukan perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD, maka diminta kepada komisi menyelesaikan pembahasan sebelum perubahan alat kelengkapan DPRD.(ST)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.