50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD TETAPKAN RANPERDA APBD SUMBAR 2022 MENJADI PERATURAN DAERAH







Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rancangan APBD Tahun 2022 yang disampaikan kepada DPRD, sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, baik terhadap Pendapatan Daerah, Belanja maupun Pembiayaan Daerah.

“APBD Tahun 2022, merupakan APBD pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menjalankan visi, misi dan program unggulannya yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026,” ujar Supardi

Menurut Supardi, Namun sangat disayangkan, program, kegiatan dan alokasi anggaran yang diusulkan dalam Rancangan APBD Tahun 2022, belum sepenuhnya mendukung pencapaian visi, misi dan program unggulan tersebut.

“Kondisi ini menggambarkan, bahwa OPD-OPD belum sepenuhnya mempedomani RPJMD dalam penyusunan program dan kegiatannya dari 4 (empat) program unggulan yang ditetakan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, belum semua mendapatkan alokasi anggaran yang proporsional,” ujar Supardi merupakan politisi Partai Gerindra Sumbar ini.

Lanjut Supardi, progul yang terkait dengan mencetak 100 ribu mileniel entrepreneur ship, pengembangan sector wisata, pengembangan pendidikan dan ABS-SBK, belum mendapatkan dukungan anggaran yang memadai. 

“Pemerataan pembangunan antar wilayah, merupakan salah satu tujuan yang akan capai dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, akan tetapi kegiatan tersebut, belum di dukung dengan anggaran yang memadai dan bahkan tidak ada alokasi anggaran sama sekali,” ujar Supardi.

Dikatakan Supardi, kondisi ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah belum memberikan perhatian yang merata kepada semua daerah di lingkup Provinsi Sumatera Barat.

“Pemerintah Daerah tidak mempunyai konsep yang jelas dalam pengembangan BUMD,” ujar Supardi.

Dijelaskan Supardi, alokasi tambahan penyertaan modal dalam 5 (lima) tahun terakhir yang dilakukan tanpa memperhatikan bisnis pland BUMD. Dampaknya dapat sama-sama kita rasakan, bahwa kinerja BUMD tidak pernah membaik.

“Ini perlu menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan revitalisasi besar-besaran terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah. Termasuk juga dalam penataan dan pengelolaan asset daerah yang belum mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi pendapatan daerah,” ujar Supardi.

Ditambahkan Supardi, pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Ranperda tentang Lain-Lain PAD Yang Sah.

Pada prinsipnya pembahasan Ranperda tersebut telah dirampungkan oleh Komisi III sebagai komisi terkait, namun belum dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan, oleh karena belum keluarnya  hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Adapun hasil fasilitasi sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Otda Nomor : 188.34/5803/OTDA  tanggal 9 September 2021, maka Ranperda tersebut, telah dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada Rapat Paripurna ini, kita akan melakukan pengembalian keputusan terhadap 2 (dua) Ranperda, yaitu Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Keputusan DPRD diberi Nomor Nomor : 29/SB/2021 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor : 30/SB/2021 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat Terhadap Ranperda tentang Lain-Lain PAD Yang Sah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna penetapan tersebut juga dihadiri wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy, OPD, Forkompinda, ormas dan Orpol, dengan mempergunakan prokes ketat.(SRI)












[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.