50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Tindak Pidana Kepemilikan Satwa Dilindungi Jenis Rusa Berhasil Diungkap Satuan Satreskrim Polres Dharmasraya


Dharmasraya, Lintas Media News

Satuan Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan satwa dilindungi  jenis Rusa Sambar (Rusa Unicolor) warna berbulu coklat jenis kelamain betina.

Hal itu dikatakan Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono dalam jumpa pers  Kamis (30-09-2021) malam di Mapolres setempat. Terungkapnya kasus ini, berkat pengembangan atas perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang  diketahui bahwa tersangka FMR juga memiliki hewan satwa yang dilindungi berupa satu ekor rusa jenis sambar.

"FMR sudah memelihara rusa tersebut lebih kurang dua tahun, ia beralasan memelihara satwa dilindungi itu karena ingin memilikinya" sebut Anggun Cahyono.

Pihaknya mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka rusa sudah dipelihara sejak kecil yang mana saat itu ditangkap karena terpisah dari induknya. Anak rusa tersebut ditangkap pada pertengahan Juni 2019 di daerah Hutan Bulangan Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar dan kemudian dibawa kerumah tersangka di Blok B Sitiung 1 Jorong Koto agung Nagari Sungai Duo, untuk mengelabui petugas, anak Rusa tersebut dipindahkan lagi kejorong  Pasir Mayang Nagari Bonjol, jelasnya.

Sekitar jam 22:30 tim gabungan Polres Dharmasraya dengan BKSDA serta PRSHD Kabupaten Dharmasraya mendatangi  tempat dimana satwa dilindungi tersebut dipeliharanya. Hewan tersebut ditempatkan pada belakang rumah warga Jorong Pasir Mayang Kenagarian Bonjol Kec.Koto Besar Kab.Dharmasraya,” ungkap  Kapolres.

Selanjutnya, Rusa Sambar itu akan dititipkan di Pusat Konservasi Rehabilitasi Satwa Hasyim Djojohadikusumo yang berada di  PT. Tidar Kerinci Agung ( TKA )  guna pemeliharaan sementara dan perawatan hewan tersebut” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah (Rp 100.000.000,-).

Pihaknya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menangkap dan memelihara satwa yang dilindungi karena dilarang oleh pemerintah agar hewan tersebut hidup liar di hutan dan berkembang.(ssa)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.