50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Warnet Yang Buka Sampai Larut Malam

Pdg. Panjang, Lintas Media News

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) tertibkan sejumlah warung internet (warnet), Selasa (28/9). Menyusul masuknya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan masih beroperasinya warnet-warnet tersebut hingga dini hari.

"Penertiban dilakukan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan kondisi ini. Terlebih lagi, banyak penggunanya adalah para pelajar yang sibuk bermain game online sampai dini hari di warnet tersebut," sebut Kasat Pol PP Damkar, Drs. M. Alber Dwitra, menjawab LintasMedia.com diruang kerjanya, Kamis (30/9) pagi.

Disebutkan Alber, pihaknya tidak mau melakukan pembiaran karena ini sudah melanggar ketentuan jam operasional yang sudah diedarkan dan disosialisasikan.

Kita, tidak ingin mencoreng nama baik daerah dengan membiarkan warnet buka sampai larut malam. Parahnya, kebanyakan pengunanya adalah anak anak yang masih duduk dibangku sekolahan. Sekali lagi, tidak ada kata maaf bagi ya g melanggar aturan yang telah ditatapkan. Apalagi, kota kita dalam masa pemulihan pandemi covid, ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penegakan Perda Pol PP Damkar, Idris, SH menambahkan, penertiban dilakukan sesuai dengan Perwako No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. "Dalam aturan itu, ketentuan operasional warnet dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Dikatakan Idris, pihaknya menemukan ada tujuh warnet yang masih beroperasi melampaui batas jam operasional yang telah ditentukan. Saat tim gabungan melakukan penertiban, didapati puluhan pengunjung yang sedang beraktivitas di warnet tersebut.

"Bagi pengelola warnet yang masih mengabaikan ketentuan jam operasional warnet, akan kami tindak tegas. Razia ini akan digiatkan secara rutin, mengingat buruknya dampak kecanduan game online bagi anak usia sekolah," tutupnya. (maison pisano)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.