50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Lapas Kelas IIA Padang Lakukan Perang Terhadap Alat-alat Illegal


Padang, Lintas Media News

Musibah kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan beberapa waktu lalu di Lapas Kelas 1 Tangerang masih meninggalkan duka yang mendalam. Untuk mengantisipasi terjadi kejadian serupa, Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan langkah langkah pencegahan diseluruh lapas dan rutan diindonesia. 


Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI mengeluarkan himbauan dan perintah yang harus dilakukan oleh seluruh Kanwil Kemenkumham RI dan jajarannya ditingkat bawah.


Surat bernomor : PAS-PK.02.10.01-1147 tertanggal 19 September 2021 itu perihal langkah progressif sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan
Ketertiban pada UPT pemasyarakatan.

Dirjen Pemasyarakatan memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan beberapa hal. Diantaranya adalah memastikan seluruh UPT Pemasyarakatan melaksanakan upaya penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban dengan mempedomani pada surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyrakatan Nomor : PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan. 


Selain itu juga memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PR.02.02-57 tanggal 8 September 2021 perihal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.10.01-1092 tanggal 10 september 2021 perihal Pencegahan Gangguan Keamanan serta Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan.


Disamping itu, Dirjen Pemasyarakatan juga meminta untuk melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (BINTORWASDAL) terhadap pelaksanaan penertiban jaringan dilistrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan. Memerintahkan Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan penertiban jaringan listrik melalui upaya melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok/kamar hunian dan lingkungan sekitar.

Melakukan penyitaan alat listrik, alat elektronik, komporportable, kompor gas serta sarana lain yang berpotensi menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Berkoordinasi dengan PLN terkait instalasi dan perawatan jaringan listrik. Segera melakukan penggantian komponen listrik yang tidak layak. Membuat jalur evakuasi dan menentukan titik kumpul saat terjadi bencana;

Dirjen Pemasyarakatan juga memerintahkan penyediaan early warning system berupa alarm, panicbutton untuk peringatan terjadinya bencana, kebakaran atau kerusuhan. Mempersiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada setiap titik rawan kebakaran seperti Koperasi, Kantin, Dapur, Bengkel Kerja. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan setiap petugas dengan memberikan pelatihan/simulasiterkaitgangguankeamanan dan ketertiban baik statis dan dinamis serta penanggulangan bencana agar setiap petugas dapat melakukan langkah-langkah yang benar.

Melaksanakan penertiban penyalahgunaan handphone melalui upaya pembersihan handphone Warga Binaan Pemasyarakatan dari seluruh blok hunian tanpa terkecuali dengan alasan apapun dalam waktu dua hari setelah surat ini diterima. Selain tu juga diminta masing masing UPT untuk Melaksanakan deklarasi “perang terhadap alat komunikasi illegal/zerohandphone”. Dan memberikan layanan Warung Telepon Khusus (Wartelsus) kepada Warg Binaan Pemasyarakatan.


Sementara itu, menindaklanjuti surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Lapas Kelas II A Padang langsung menindaklanjutinya. Lapas yang dikomandoi Era Wiharto tersebut melakukan kegiatan deklarasi Perang terhadap alat komunikasi Illegal.


Era Wiharto memerintahkan seluruh jajarannya untuk mematuhi semua arahan Dirjen Pemasyarakatan yang tertuang dalam surat tersebut. Beberapa poin itu adalah pertama, antisipasi kegiatan terulangnya penyalahgunaan penggunaan alat komunikasi di dalam lapas seperti terjadi kejadian tiktok viral didalam lapas, beredarnya video kekerasan sesama warga binaan dalam lapas, yang kesemuanya itu dapat menimbulkan image negatif bagi lapas.


Kedua, antisipasi terulangnya tindak pidana oleh warga binaan, seperti adanya warga binaan menjadi pengendali peredaran gelap narkoba di luar lapas. Ketiga, kalapas menginstruksikan kepada seluruh pegawai lapas terutama petugas pengamanan, untuk lebih meningkatkan lagi kegiatan penggeledahan kamar dan blok hunian guna mengurangi adanya handphone yang digunakan oleh warga binaan.


Keempat, setiap pegawai agar melakukan tindakan penyitaan handphone terhadap warga binaan yang kedapatan sedang menggunakan handphone. Kelima, pegawai lapas dilarang jadi kurir atau perantara dalam memasukkan handphone ke dalam lapas. Apabila ketahuan dan terbukti akan di proses dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.


Terakhir yang keenam, seluruh pegawai agar melakukan tindakan senantiasa selalu menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib. Apabila pegawai tertip dan mematuhi aturan yang ada, pasti warga binaan akan mudah untuk diatur, jelas Kalapas Era Wiharto. (Rel/Ism)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.