50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

SPH Tetapkan Harga Tes Swab PCR Rp. 500 Ribu


Padang, Lintas Media News

Semen Padang Hospital (SPH) menetapkan harga tes swab PCR sebesar Rp500 ribu. Penetapan harga itu berdasarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan terkait harga tes swab PCR pada tanggal 16 Agustus 2021.

Direktur Operasional Semen Padang Hospital, dr. Adisty Taufik mengatakan, per tanggal 18 Agustus 2021, harga tes swab PCR di SPH sebesar Rp500 ribu. "Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi tes swab PCR Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp525 untuk daerah di luar Jawa Bali. Namun untuk SPH sendiri menetapkan harga Rp500 ribu," katanya saat dihubungi di Padang, Jumat, 20 Agustus 2021.

Ia mengatakan, sejak diberlakukan harga baru pada 18 Agustus 2021, pelaksanaan tes swab PCR juga dilaksanakan secara terpisah antara swab mandiri/pribadi dengan swab tracing kontak erat. 

dr. Adisty mengatakan, dengan pemindahan lokasi pengambilan swab ini, diharapkan prosesnya akan lebih cepat dan peserta swab merasa lebih aman dan nyaman.

Sementara untuk prosedur pelaksanaan swab PCR masih sama dengan prosedur sebelumnya. Untuk alur yang bisa digunakan dalam pelaksaan tes swab PCR ada dua metode, yakni metode 
drive thru dan jalur pendaftaran langsung. 

Alur tes swab PCR melalui metode drive thru bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:


1.  Pendaftaran H-1 dengan menggunakan link bit.ly/Swab SPH.  

2. Transfer ke rekening Mandiri, an: Yayasan Semen Padang 1110006947390.

3. Upload bukti transfer ke bit.ly/Swab SPH

4. Datang ke lokasi Drive Thru Semen Padang Hospital.

5. Tunjukkan bukti pembayaran kepada petugas

6. Pengambilan swab oleh petugas.

"Manfaat yang didapat jika melaksanakan tes swab melalui jalur drive thru yakni peserta tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendaftar ke admisi dan menyelesaikan pembayaran ke kasir, cukup didalam kendaraan, antrian ke tenda swab dan pengambilan swab dilakukan di mobil," jelasnya.

Untuk jalur pendaftaran langsung langkah-langkah yang harus dilakukan yakni:

1. Datang sendiri dengan melaksanakan registrasi manual ke bagian admisi di tenda swab.

2. Jika pendaftaran telah selesai, maka pasien melakukan pembayaran di bagian kasir tenda swab. 

3. Setelah mendapat bukti bayar, peserta bisa lanjut melakukan swab PCR atau pengambilan spesimen. 

4. Dalam rentang waktu 1X24 jam setelah swab PCR, hasilnya bisa dilihat di aplikasi atau web peduliLindungi.id. 


Hasil hard copy H+1 setelah pengambilan swab di mulai pukul 08.00-21.00 WIB.
Pengambilan hasil Swab di hari kerja bisa di bagian informasi mulai pukul 07.00-21.00 WIB, sedangkan khusus hari Minggu dan libur nasional bisa di bagian admisi rawat inap sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu, dr. Adisty juga mengingatkan kepada semua pihak agar tetap menjaga kesehatan. "Jangan abai dengan protokol kesehatan Covid-19 mengingat saat ini kasus positif di Sumatera Barat masih tinggi. Jika tidak ada kepentingan mendesak, sebaiknya tetap berdiam di rumah untuk mencegah penularan Covid-19," jelasnya.

Tak lupa, dr. Adisty juga berpesan jika merasakan demam atau sakit lainnya, tak ada salahnya untuk segera diperiksa ke dokter sebelum merasakan gejala yang lebih parah. "Jadi jangan ditunggu-tunggu atau takut untuk berobat ke dokter. Jika merasakan gejala yang tak enak pada tubuh, sebaiknya langsung bawa ke dokter untuk diperiksa dan diobati," tuturnya. (*/b/hms)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.