50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Pemko Payakumbuh Gencar Perangi Pekat

Payakumbuh, Lintas Media News

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kian gencar dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat (pekat), Jumat (30/07). Sebanyak 11 orang terdakwa pelanggar perda yang terjaring saat razia pekat. Bertindak  Tim 7 kemaren ini menyidangkan secara Virtual di Ruang Ampangan.

Sidang pelanggar Perda  tindak pidana ringan (tipiring) diajukan oleh penyidik sekaligus kuasa Jaksa Devitra, Ricky Z dan Alrinaldi. Sidang pada sesi satu dan dua dipimpin oleh Hakim Muhammad Risky Subardy SH, Panitera Hedrizal sedangkan pada sesi ketiga dipimpin oleh Hakim Oktavia Br. Sipayung SH, Panitera Hedrizal.

Sesi pertama menghadirkan terdakwa DM yang terbukti melanggar Perda Saat razia Tim 7 tanggal 28/07 malam diwarung tersebut didapati menyediakan dan menjual minuman keras yang tidak ada izin dari pemerintah. Dengan barang bukti berupa dua buah botol bir, 1 botol minuman merek winsky, empat buah.

Pada sesi kedua menghadirkan tiga terdakwa yaitu HG, NZ dan AU yang terbukti kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Winsky, Bir dan tuak saat razia Tim 7 tanggal 28/07 di salah satu warung di Kelurahan Balai Panjang.

Setelah mendengan keterangan saksi-saksi dan penyidik serta tidak ada keberatan dari para terdakwa, Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda seberar 150ribu rupiah atau kurungan penjara selama tiga hari, diberikan hukuman yang lebih berat lagi," kata Hakim Muhammad Risky Subardy SH

Selanjutnya pada sesi ketiga yang dihadiri tujuh orang terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman pidana denda 100ribu rupiah atau pidana kurungan selama dua hari kepada enam terdakwa RP, DU, PR, DDP, DN dan AA. 

Sedangkan, untuk terdakwa NC karena telah melakukan pelanggaran berulang kali yaitu dua kali sebagai terdakwa penjual minuman keras tidak memiliki izin pemerintah dan yang ketiga kedapatan mengkonsumsi minuman keras jenis tuak dijatuhi hukuman pidana kurungan selama tujuh hari.

"Untuk terdakwa NC, ini merupakan sidang ke tiga yang dia jalani dimana dua kasus sebelumnya didakwa sebagai sebagai penjual minuman keras yang tidak memiliki izin dari pemerintah. Dan kepada terdakwa NC diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding, atau menerima hukumannya," kata Hakim Oktavia Br. Sipayung SH.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Devitra mengatakan sidang secara virtual ini merupakan yang perdana dilakukan, karena saat ini kasus bencana non alam Covid-19 di Payakumbuh sedang meningkat.

Devitra menjelaskan sepanjang jalannya sidang tidak ada keberatan dari terdakwa, serta terdakwa mengakui semua kesalahan dan menyesali perbuatannya kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Apabila dikemudian hari para terdakwa masih kedapatan mengulangi perbuatannya penjual miras di maka  izin usahanya dicabut ,tegasnya. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kian gencar dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat (pekat). Jumat (30/07) 11 orang terdakwa pelanggar perda yang terjaring saat razia pekat dan maksiat yang dilaksanakan oleh tim 7 beberapa hari yang lalu disidangkan secara virtual di Ruang Ampangan.

Sidang pelanggar Perda  tindak pidana ringan (tipiring) diajukan oleh Penyidik sekaligus kuasa jaksa Devitra, Ricky Z dan Alrinaldi. Sidang pada sesi satu dan dua dipimpin oleh Hakim Muhammad Risky Subardy SH, Panitera Hedrizal sedangkan pada sesi ketiga dipimpin oleh Hakim Oktavia Br. Sipayung SH, Panitera Hedrizal

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan penyidik, Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar 300ribu rupiah. atau kurungan selama tujuh bulan

Pada sesi kedua menghadirkan tiga terdakwa yaitu HG, NZ dan AU yang terbukti kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras alias miras dan tuak saat razia Tim 7 tanggal 28/07 di salah satu warung di Kelurahan Balai Panjang, hal ini terbukti  melanggar  Perda Pekat

Setelah didengar  keterangan saksi-saksi dan penyidik serta tidak ada keberatan dari para terdakwa, Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp  150  Ribu rupiah atau kurungan penjara selama tiga hari.

"Hukum ini merupakan pembelajaran bagi para terdakwa , dan apabila sempat didapati lagi terbukti tindak Pidana ini, maka akan diberikan hukuman yang lebih berat lagi," kata Hakim Muhammad Risky Subardy SH.

Selanjutnya, pada sesi ketiga yang dihadiri tujuh orang terdakwa, Hakim menjatuhkan hukuman Pidana denda Rp .100 Ribu rupiah atau pidana kurungan selama dua hari kepada enam terdakwa RP, DU, PR, DDP, DN dan AA. 

Terdakwa NC karena telah melakukan pelanggaran berulang kali ,dengan  dua kali sebagai terdakwa penjual minuman keras tidak memiliki izin pemerintah dan yang ketiga kedapatan mengkonsumsi minuman keras jenis tuak dijatuhi hukuman pidana kurungan selama tujuh hari.

Ketujuh terdakwa  terjaring saat razia Tim Tujuh tgl 28/07 malam disekitaran pasar Ibuh Timur dengan barang bukti dua teko berisi tuak, dua bungkus tuak dan enam  buah gelas.  Terbukti melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 karena  mengkonsumsi minuman keras alias miras.

"Terdakwa NC, adalah merupakan sidang ke tiga yang dia jalani dimana dua kasus sebelumnya didakwa sebagai sebagai penjual minuman keras yang tidak memiliki izin alias ilegal.Kepada  NC diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding, kata Hakim Oktavia Br. Sipayung SH.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Devitra menyebutkan sidang secara virtual ini merupakan perdana , karena saat ini kasus bencana non alam Covid-19 di Payakumbuh sedang meningkat, tandasnya. (H/Muchlis)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.