50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Polda Sumbar Bertekad Wujudkan Nagari Tageh Bidang Hukum


Padang, Lintas Media News

Polda Sumbar bertekad mewujudkan Nagari Tageh Bidang Hukum dimana terciptanya masyarakat nagari yang memahami, menghormati dan mematuhi hukum yang berbasis kearifan lokal budaya adat Minangkabau.

Hal ini terungkap dalam diskusi terbatas Kabid Hukum Polda Sumbar Kombes Pol Nina Febri Linda, SH dengan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM., Senin (19/7) siang di Jalan Pramuka Padang.

Menurut Kombes Nina, secara kearifan lokal di nagari sudah ada Dubalang, Paga Nagari, Tuo Silek,  dan Parik Paga, yang sangat bisa nantinya memperkuat Nagari Tageh Bidang Hukum ini. Tinggal lagi melakukan pembinaan dan pembekalan bidang hukum, sehingga semua kearifan lokal yang ada di nagari bisa berperan secara maksimal.

"Saat ini bersamaan dengan penanggulangan Covid-19, sudah mulai digulirkan Nagari Tageh dengan berbagai aspek seperti Tageh Kesehatan, Tageh Pendidikan, Tageh Hukum, Tageh Pangan, Tageh Bencana dan Tageh Ekonomi. Kita Polda Sumbar ingin menjadikan beberapa khusus Nagari Tageh Bidang Hukum sebagai percontohan, dan nanti terus dikembangkan," kata Kombes Pol Nina Febri Linda yang didampingi Kasubid Bantuan Hukum Kompol Alvira.

Dijelaskan oleh Kabid Hukum Polda ini, upaya untuk mewujudkan Nagari Tageh Bidang Hukum ini dilakukan dengan tiga langkah, yaitu pre-emptif berupa menumbuh kesadaran masyarakat terhadap hukum, preventif berupa terbentuknya produk hukum dan lembaga yang mendukung pelaksanaan Nagari Tageh Bidang Hukum, dan upaya represif yaitu terlaksananya penegakan hukum berbasis kearifan lokal adat Minangkabau.

Gayung Polda itu disambut Pemprov Sumbar dengan antusias. Gagasan Nagari Tageh Bidang Hukum ini tentu saja sejalan dengan upaya penguatan pemerintahan nagari yang dilaksanakan secara terus-menerus, baik oleh Pemprov Sumbar maupun oleh pemerintahan kabupaten/kota.

Menurut Kadis PMD Sumbar Drs  H. Syafrizal Ucok, MM., Pemprov sangat mendukung program Nagari Tageh Bidang Hukum. Karena itu Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menyurati Bupati/Walikota yang berisi dukungan terhadap Nagari Tageh Bidang Hukum.

Tiga hal yang diharapkan Gubernur kepada Bupati/Walikota. Pertama, memfasilitasi pembentukan Nagari Tageh, termasuk Kelurahan Tageh, dengan Surat Keputusan Wali Nagari, Kepala Desa atau Lurah. Kedua, meminta Bupati/Walikota memberikan dukungan anggaran melalui APBD dan memfasilitasi Wali Nagari/Kepala Desa untuk bisa memanfaatkan Dana Desa. Dalam pelaksanaan Nagari Tageh selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan di tingkat nagari yaitu Babinkamtibnas dan Babinsa.

Di penghujung Diskusi Terbatas antara Kabid Hukum Polda Sumbar Kombes Pol Nina Febri Linda dan Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok ini, keduanya sepakat untuk mematangkan konsep Nagari Tageh dalam bentuk menyusun Buku Panduan yang menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam mewujudkan Nagari Tageh Bidang Hukum sesuai yang diinginkan Polda Sumbar. (rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.