50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Gubernur Mahyeldi, Potensi ZISWaf Dengan Budaya ABS-SBK di Sumbar Dapat Majukan Pembangunan Daerah

Bukittinggi.Lintas Media News.
Potensi Zakat, Infak, Sadaqah dan wakaf uang sebagai dana umat tentunya di Sumatera Barat amatlah besar dengan falsafah Adat Basandi Syarak- Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dengan penduduk 98 % beragama Islam. Dalam budaya di nagari sebagai kecintaan orang minang membangun kampung halaman selalu badoncek, berkirim uang apakah berupa zakat, infak dan sadaqah serta berwakaf terhadap pembangunan rumah ibadah atau pembangunan kegiatan sosial kemasyarakat baik perorangan ataupun kelompok.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam Webinar Diskusi Publik dengan aplikasi metting zoom handphone, tema Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah dengan Mengoptimalkan Potensi ZISWaf dan Ekonomi Syariah, di Bukittinggi, Sabtu ( 3/7/2021). 

Gubernur Sumbar juga ungkapkan kondisi pemanfaatan ZISWaf dan ekonomi syariah di Sumatera Barat belum maksimal karena masih kurang sosialisasi dan pemahaman yang masih beragam. 

"Oleh karena itu diharapkan para pakar yang tahu dan paham ZISWaf, terutama dukungan para alim ulama, ninik mamak, bundo kanduang dan dai menyampaikan kepada anak kemenakannya, masyarakat sekitarnya, ajak Mahyeldi

Ia juga katakan, kebiasaan dan kecenderungan orang Minangkabau dalam hal jual beli dan kerja sama dengan prinsip bagi hasil telah ada sejak budaya Minangkabau lahir. 

"Ini juga didukung dengan pernyataan dari World Giving Indeks Report 2019, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling dermawan. Potensi ini menjadi strategi optimalisasi pengumpulan dana ZISWaf. Terbukti dari data Badan Amal Zakat Nasional Provinsi Sumatera Barat, dimana pada tahun 2019 hingga tahun 2020 bisa mengumpulkan sebanyak Rp. 239,003 Miliar," ungkapnya

Mahyeldi juga tambahkan, pada tahun 2021, jumlah ini diestimasi bisa naik mengingat potensinya yang cukup besar di daerah dan hal ini merupakan potensi yang harus dikelola.

"Instrumen-instrumen Ekonomi di Sumatera Barat yang ada, bisa menjadi penguatan Ekonomi Syariah di Sumatera Barat, seperti Pemerintahan Nagari, Koperasi Syariah, prospek wisata berbasis syariah, baragiah ka kampuang serta sinergi dan kolaborasi ekosistem keuangan syariah di Sumatera Barat," katanya.

Ia juga harapkan , apabila ke potensi dana umat tersebut digarap dan dikelola dengan optimal, maka ini merupakan potensi yang besar yang bisa diandalkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan sosial dan ekonomi, mengurangi beban fiscal pemerintah, dan memberikan sumbangsih terhadap pembangunan infrastruktur di daerah.

"Saat ini banyak UMKM mengalami kelesuan dan sulit  mendapatkan modal kembali untuk menggerakkan usahanya sebagai dampak dari covid-19.  Sektor per-bankan tidak berani juga memberikan dukungan modal pada UMKM di saat UMKM kondisinya sulit seperti saat ini, karena ada ketakutan pinjaman itu tidak bisa dikembalikan. Dalam kondisi seperti inilah saatnya potensi ZISWaf ini kita berdayakan dan kita optimalkan untuk mendorong bangkitnya ekonomi masyarakat," harapnya.

Pemerintah provinsi Sumatera Barat mendorong pemanfaatan potensi ZISWaf secara optimal dalam memajukan pelaksanaan pembangunan baik di nagari-nagari, kabupaten dan kota se Sumatera Barat, sesuai aturan yang berlaku. Potensi ini juga bahagian dari meningkatkan peran serta masyarakat Sumatera Barat dalam memajukan pembangunan daerah. 

Zakat, Infak dan Sedekah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah : Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. 

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. 

Tujuan Pengelolaan Zakat diatur dalam Undang-Undang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan untuk meningkatkan manfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. 

Tujuannya untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dalam Acara Dialog Publik tersebut juga ada beberapa narasumber , Sigit Pramono, Ph.D, CA, CPA (Ketua Syariah Economic dan Bank Institute), Dr. M.R. Khairul Muluk (Ketua Lab Governance, FIA Unibraw), Ubaidillah, M.SE (DRD DKI Jakarta) yang juga diikuti oleh para perantau dan masyarakat Sumbar.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.