50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah Kunjungi PT Semen Padang

Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury (paling kanan) ketika menerima Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan  Syariah (KNEKS) mengunjungi PT Semen Padang, Jumat (5/6/2021).

PADANG.Lintas Media News 
Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan  Syariah (KNEKS) mengunjungi PT Semen Padang, untuk mensosialisasikan zakat badan usaha ke UPZ Baznas Semen  Padang yang merupakan lembaga pengumpul dan pengelola zakat karyawan/ti PT Semen Padang, Jumat (5/6/2021). 
Tim KNEKS berkunjung ke PT Semen Padang di antaranya,  Direktur Keuangan Sosial Syariah,  Ahmad Juwaini dan Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah,  Sutan Emir Hidayat itu, disambut oleh Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury.
Juga hadir, Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Ampri Satyawan, Wakil Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Muhamad Ikrar, Sekretaris UPZ Baznas Semen Padang Iskandar S Taqwa,  Bendahara UPZ Baznas Semen Padang Dasril,  Pengawas Syariah UPZ Baznas Semen Padang Ustad Farrel  Muhammad Rizqi dan Ketua Harian UPZ Baznas Semen Padang Muhammad Arif. 
Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury mengatakan,  PT Semen Padang selalu komit menyalurkan zakat karyawan/ti PT Semen Padang ke UPZ Baznas Semen Padang. Bahkan sebagai bentuk dari komitmen tersebut, UPZ Baznas Semen Padang sejak 2017,  sukses meraih Baznas Award dengan predikat UPZ Terbaik.
Kemudian di samping itu, juga mendapat penghargaan Platinum pada ajang Indonesia CSR Award yang digelar Badan Standarisasi Nasional Indoesia (BSNI).
Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Ahmad Juwaini mengatakan,  kedatangan pihaknya ke PT Semen Padang adalah untuk mensosialisasikan agar  perusahaan itu mengeluarkan zakat badannya, karena  memang selama ini, belum ada perusahaan BUMN atau anak  perusahaan BUMN yang  menyalurkan zakat  perusahaannya, kecuali anak perusahaan BUMN yang bergerak  di bidang perbankan syariah dan asuransi syariah.
Ahmad menyebut, kalau PT Semen Padang memulainya hari  ini, maka PT Semen Padang akan menjadi anak perusahaan  BUMN yang pertama yang menyalurkan zakat perusahaan dan  tentunya ini akan menjadi role model bagi perusahaan BUMN  lainnya di luar perbankan syariah dan asuransi syariah. 
"Tapi kalau memang ini belum dapat terwujud, PT Semen Padang  bisa merealisasikannya melalui bentuk yang lain misalnya CSR Super Berkah. Maksudnya  adalah, sebagian keuntungan yang dikeluarkan oleh perusahaan  BUMN untuk disalurkan bagi kepentingan ummat, imbuhnya.
Ahmad Juwaini menjelaskan, zakat adalah harta yang  wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha dan  itu merupakan amanat dari UU No.23 tahun 2011 tentang  Pengelolaan Zakat. 
Ketentuan zakat badan usaha juga  diatur oleh PP No. 14 Tahun 2014 dan didorong optimalisasinya melalui Inpres No.3 tahun 2014. Dimana instruksi kedua pada poin 2 pada Impres tersebut menyebutkan, bahwa Menteri BUMN mendorong  Direksi/Pimpinan BUMN untuk melakukan optimalisasi  pengumpulan zakat karyawan dan zakat badan usaha di  lingkungan BUMN melalui Badan Amil Zakat Nasionaal. Pasal 1 ayat 15  Perbazanas No.2 tahun 2016 juga menyebutkan bahwa zakat  mal badan usaha adalah zakat mal yang dikeluarkan oleh  muzaki badan usaha sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 
Direktur Insfrastruktur Ekosistem Syariah  KNEKS Sutan Emir Hidayat menambahkan, KNEKS datang ke  PT Semen Padang, karena perusahaan semen plat merah ini  selalu komitmen menyalurkan zakat karyawannya ke UPZ  Baznas Semen Padang. 
"Harapan  kami, kalau bisa PT Semen Padang juga segera  merealisasikan zakat perusahaan, apalagi sudah ada regulasi  yang mengatur," katanya. 
Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Ampri Satyawan menyebut bahwa peluang zakat perusahaan sangat terbuka di PT Semen Padang, karena zakat perusahaan sudah diimplementasikan di beberapa Badan Usaha Milik Negara, misalnya di Bank Syariah Indonesia dan tentunya ini menjadi contoh bagi manajemen PT Semen Padang. 
"Regulasinya berupa undang-undang, impres dan seterusnya itu juga sudah ada. Sekarang ini PT Semen Padang tinggal melihat aturan main yang ada di Kementerian BUMN. Dan ini tentu kita dorong bersama agar zakat badan usaha ini bisa segera diimplementaikan di BUMN-BUMN non syariah. Pihak dari KNEKS juga sudah menyampaikan langkah-langkahnya dan juga sudah berkoordinasi dengan UPZ Baznas Semen Padang," katanya.(*)


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.