50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Supardi: Positif Covid Meningkat Akibat Lemahnya Prokes Dan Pengawasan Perda Di Sumbar




PADANG.Lintas Media News.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Sumbar Supardi menilai.Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid -19 dan angka kematian   di Sumbar pasca perayaan Hari Raya idul Fitri 1442 H,diakibatkan lemahnya penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat serta lemahnya pengawasan  dan tindakan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah dalam penerapan Perda Nomor 6 Tahun  2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru  Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Hal itu disampaikan Supardi saat memimpin rapat paripurna dalam rangka  penyampaian Nota Pengantar PPA Tahun 2020 , RPJM Tahun 2021 - 2026 Dan Ramperda  Perpustakaan, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Rabu (2/6/).

Lebih lanjut Supardi menjelaskan,  Pemerintah Daerah perlu segera melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda  Nomor 6 Tahun 2020," ujar Supardi.

Dia juga mengatakan meskipun terjadi kasus penyebaran Covid-19  , Aktivitas masyakarat terutama disektor ekonomi harus tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesahatan. 

Pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan recovery ekonomi." ucap  dia.

Sesuai dengan agenda rapat paripurna DPRD Sumbar, yaitu b Ranperda tentang pertangungjawaban APBD Provinsi Sumber Tahun 2020  dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Realisasi pendapatan secara keseluruhan tahun 2020 Rp 6.363.065.756.244.41 atau 99,10 persen dari target direncanakan Rp Rp 6.421.814.814.751.636.

Realisasi belanja daerah Rp 6.408.293.788.337.93 atau 95,22 persen dimana untuk belanja tidak langsung realisasi sebesar 97,31 persen dan belanja langsung 90,89 persen.  Dan dari pengelolaan pembiayaan realisasi tahun 2020 Rp 305.078.656.299.59 atau 98,93 persen dari rencana pembiayaan sebesar Rp 308.391.896.789.59.

Dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, maka sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 260.850.624.206.07.

Apabila kita bandingkan defisit APBD tahun 2021 yang ditutup silpa tahun 2020 adalah sebesar Rp. 220.000.000.000 dengan demikian masih terdapat anggaran bisa digunakan pada perubahan APBD tahun 2021 sebesar lebih kurang Rp 40 Milyar untuk membiayai kegiatan prioritas dan mendesak.

Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021. Penetapan rancangan awal RPJMD tersebut dan Musrenbang RPJMD, DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan beberapa catatan perlu didalami kembali pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda diantaranya terkait perbedaan periodesasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan periodesasi RPJMD. 

Melihat masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat hanya tiga tahun dan pelaksanaan program unggulannya baru dapat diakomodir pada APBD tahun 2022.

Kesinambungan arah kebijakan ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026 dengan sasaran pokok pembangunan daerah dalam RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 termasuk sinkronisasi dengan dokumen pembangunan daerah lain, diantaranya RIPDA pariwisata Provinsi Sumatera Barat tahun 2014- 2025, RZWP3K, RTRW provinsiSumatera Barat tahun 2012- 2032 dan rencana pembangunan industri Provinsi Sumatera Barat tahun 2018- 2038.

Penjabaran program unggulan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan selama masa jabatannya seperti terutama destinasi yang berskala internasional serta 19 destinasi wisata unggulan terdapat di masing- masing daerah kabupaten dan kota

Menciptakan 100 ribu milenial entrepreneurship pemberian beasiswa kepada 1000 orang mahasiswa pada perguruan tinggi terkemuka dan pengalokasian anggaran untuk sektor pertanian sebesar 10 persen perlu menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan merupakan rencana pembentukan perda ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.

Tujuan dari pembentukan Ranperda ini untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi perpustakaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

Kami meminta kepada Bapemperda dan pemerintah daerah untuk mengkaji kembali rencana pembentukan perda dengan memperhatikan prinsip omnisbus law penataan terhadap Perda ditetapkan serta penerapan E- Perda.(FWP-SB/St)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.