50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tujuh OPD di Padang Panjang Dapat Hak Akses Data Perseorangan Penduduk

Pdg. Panjang, Lintas Media News

Sebanyak 7 (Tujuh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang Panjang telah memperoleh hak akses terhadap Data Perseorangan Penduduk.

Saat ini 7 (tujuh) OPD dilingkungan Pemerintahan Kota Padang Panjang yang telah memperoleh hak akses terhadap Data Perseorangan Penduduk Padang Panjang tersebut yaitu :

  1. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA).
  2. Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM).
  3. Dinas Kesehatan (Dinkes).
  4. Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan).
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
  7. Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dra. Maini, MM didampingi Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Rimanita Erizon, SE, ME.

Kasi Kerja sama dan Inovasi Pelayanan Rimanita Erizon, SE, ME.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa Dra. Maini, MM (IST), 

“Data perseorangan merupakan data dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Data tersebut, tambahnya, dikonsolidasikan dan dibersihkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tersimpan di Data Warehouse yang dikelola Kemendagri.

Salah satu mekanisme pemanfaatan data perseorangan ini, katanya lagi, dimanfaatkan OPD melalui mekanisme web portal.

“Pemberian izin hak akses web portal ini, melalui persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sesuai dengan amanat Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Ini bentuk kerja sama dan inovasi pelayanan Disdukcapil Padang Panjang," ungkapnya.

Bagi OPD yang membutuhkan data valid by name by address, sebut Maini, dapat mengajukan permohonan user ID ke Disdukcapil. Saat ini, semua OPD itu telah menjalin kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el.

“Namun demikian, pemberian hak akses haruslah melalui mekanisme yang sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019,” tukasnya.

Selain itu, terangnya, UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 58 Ayat (4) menjelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Antara lain penggunaannya untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminalitas. (Heribles Roesli)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.