50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Ustadz Kamrianto : Jadikan Ramadhan mementum Pemersatu Anak Bangsa

Tanah Datar.Lintas Media News.
Pegasuh pondok pesantren Darul Muwahiddin X Koto Kabupaten Tanah Datar Ustadz Kamrianto, menegaskan  mendukung sepenuhnya tindakan hukum yang dilaksanakan lembaga Kepolisian, dalam menyikapi banyaknya upaya segelintir orang untuk memecah persatuan dan kesatuan masyarakat.

Banyak nya informasi di media sosial baik itu dalam bentuk sara dan ancaman terhadap sejumlah golongan, tentunya kan membawa pengaruh terhadap keutuhan toleransi antar umat beragama.

"Bulan Ramadhan ini adalah momen bagi kita menjaga sikap toleransi dan saling menghargai untuk terciptanya suasana yang sejuk. Selain memperbanyak ibadah, dibulan yang penuh marfirah ini sangat dianjurkan kita untuk melakukan hal-hal yang baik seperti menjaga lisan, perbuatan dan tentunya memperbanyak ibadah," terang ustadz Kamrianto.

Lebih ajauh pengasuh pondok pesantren ini menjelaskan, bahwa setiap santri, ulama dan masyarakat di lingkungan pesantren terus mendukung setiap langkah yang dilakukan pemerintah dan Polri dalam menjaga keutuhan NKRI.

"Kami mendukung tindakan aparat hukum khusus nya kepada orang- orang yang berupaya merusak keutuhan bangsa dan negara.  Salah satunya mereka yang menyebar Isyu, sehingga menyebabkan keresahan pada masyarakat," ulasnya

Ditambahkannya, kehadiran Islama di bumi Allah, untuk Rahmad sekalian alam, atau membawa kedamaian pada semua hal, baik manusia,tumbuhan dan hewan, jadi bukan untuk kehancuran dengan menyebar berbagai Isyu dan fitnah.

"Islam itu hadir untuk kemaslahatan dunia, bukan hanya untuk sesama muslim tapi juga untuk umat lainnya, artinya semua kita harus bisa menjaga hubungan baik, dengan tidak menyebar kebencian," ulas ustadz Kamrianto.

Ketua MMI Sumbarini  juga menegaskan, umat muslim dan masyarakat, apalagi saat bulan ramadhan ini untuk  terus menjaga akhlak dan kebersamaan. Dalam Islam tidak ada satu ayat Allah yang mengajarkan kebencian,semua mengajar rasa sayang dan cinta.

Makanya, pengasuh pondok pesantren Darul Muwahiddin X Koto Kabupaten Tanah Datar ini,  sangat mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum, jika ada yang menyebar kebencian, dengan cara menyebar fitnah serta hoax, karena itu bukan hanya melanggar hukum negara, juga melanggar ajaran agama.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.