50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Gubernur Mahyeldi : Perlu Penegakkan Disiplin Prokes Untuk Tekan Covid 19 dan Bangkitkan Ekonomi Daerah

Padang.Lintas Media News.
 Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkerjasama dengan Polda dan Korem 032 Wirabraja dalam rangka menekan penyebaran virus corona (covid 19) di Sumbar akan melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) masyarakat sesui Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB)

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah disel-sela kesibukan kegiatan hari ini, Jum'at (30/4/2021).

Gubernur Sumbar juga menyampaikan, dilema kondisi turun naiknya penyebaran wabah covid 19 di Sumbar cukup merisaukan kita, dimana kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes masih rendah dan cendrung mengabaikan ini terbukti masih banyak masyarakat yang diberikan sanksi sesuai Perda No.6 Tahun 2020 untuk 1 Januari s.d 28 April 2021 telah 43.697 orang diberi sanksi kerja sosial dan denda administrasi, 641 pelaku usaha dan 226 penyelenggara kegiatan se Sumbar.  Menyikapi kondisi iti kita akan tetap  melakukan razia Penerapan Perda No.6 tahun 2020 dan juga pengawasan melalui posko-posko perbatasan.

"Turun naiknya penyebaran wabah covid 19 lebih disebabkan karena kurang disiplin prilaku prokes masyarakat (pakai masker, Cuci Tangan dan Jaga Jarak). Selain itu ada mobilitas orang datang dari luar daerah yang membawa dari kondisi perjalanannya. Karena itu pemerintah melarang mudik dan melakukan pengawasan melalui posko dan razia rutin Perda AKB 2020 dalam bulan ramadhan dan menyambut idul fitri agar penanganan covid 19 lebih terkendali," ungkap Mahyeldi.

Mahyeldi katakan, rendahnya disiplin prokes masyarakat Sumbar masih terlihatnya ditengah-tengah masyarakat terutama di daerah kabupaten dan kota masih minum pakai masker dan masih rendah presentase pelaksanaan vaksin saat ini.

"Dinas Kesehatan Sumbar agar sesegeranya meningkatkan proses vaksinasi masyarakat agar meningkatkan lebih baik. Dan kepada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) agar juga membagi-bagikan masker di aktifitas beribadah masyarakat serta kepada Satpol PP bersama Tim Keamanan melakukan razia dan penertiban disiplin AKB dengan denda atau kurungan penjara," serunya. 

Kepala Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Dedy Diantolani, Sos, MM. juga melaporkan kegiata  razia Tim Gabungan Penegakan Perda 6 Tahun tentang Adaptasi Kebiasaan  Baru, Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 

"Baru- baru ini telah dilaksanakan operasi penegakan Perda 6 Tahun 2020 gabungan dengan Polda Sumbar dengan rincian personil, Satpol PP dan Damkar Prov Sumbar : 7 orang dan Polda Sumbar : 50 orang. Razia penegakan Perda 6 Tahun 2020 fokus pada pelaku usaha diantaranya masih dalam memberikan sansi teguran tertulis.jika tahuan terulang akan diberikan sansi denda atau penjara," ujarnya.

Dedy juga mengatakan, dengan adanya penegakan perda ini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat di Kota Padang sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.

" Dengan suasana Kota Padang tepatnya di kafe2 pada malam hari selalu ramai, diharapkan Tim Terpadu Penanganan Covid-19 selalu berkesinambungan dan konsisten dalam penegakan Perda No 6 Tahun 2020, terutama himbauan terhadap pelaku usaha," katanya.

Dedy juga sampaikan , semua orang yang terjaring operasi protokol Kesehatan Covid 19 ini di bawa ke Polda Sumbar untuk di berikan Rapid Antigen.Dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya Negatif (-).(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.