50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Selama Operasi Yustisi Diberlakukan Sudah 442 Orang Terjaring

Pd,Panjang.LintasMedia.News.com. 
Selama pemerapan Adaptasi Kebiasaan baru( AKB) diterapkan beberapa bulan lalu di Kota Padang Panjang. Sebanyak, 442 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), sudah terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.

Dengan rincian pelanggar, terdiri dari 118 pejalan kaki, 301 pengendara roda dua dan 23 pengendara roda empat. Hal tersebut, dikatakan Kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi menjawab LintasMedia.News, disela sela operas  Senin (22/3).

Operasi Yustisi, difokuskan di jalan protokol, kawasan pasar pusat Padang Panjang, depan gedung M. Syafei. Pada ruas jalan tersebut, paling banyak terjaring masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pada hal, pemerintah kota Padang Panjang sudah beberapa bulan menggelar razia. Namun, tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya covid 19 terbilang rendah.

Selagi, covid ini belum habis dikota ini, pemerintah daerah akan terus melakuan razia. Sampai, kota ini benar benar steril dari virus ini. Meski, secara penyebaran, virus tersebut sudah cencerung melemah. Tetapi, kita tidak boleh lengah dam abai. Apalagi, memasuki bulan suci Ramadan mobilitas masyarakat cenderung meningkat, ujarnya.

Kepada para pelanggar, pihaknya tidak lagi memberikan dispensasi atau keringanan. Biasanya, masih bersifat teguran. Sekarang tidak lagi, kita akan memberlak tindakan kepada para pelanggar diwajibkan membeli masker, atau memberlakukan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum lengkap dengan memakai rompi pelanggar prokes,” ungkapnya.

Sementara Kasat Pol PP Damkar Albert Dwitra dihubungi secara terpisah menghimbau kepada masyarakat, mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dihimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bila ingin bepergian keluar rumah. Bila lengah atau abai, diluar rumah nanti akan berurusan dengan petugas bila kena jaring razia,ujarnya.

Dalam pelaksanaan razia Yustisia, atau penegakan Perda No, 6 tahun 2020, tim dilapangan saban hari terdiri dari, Polres, anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan.(maisonpisano)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.