50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Polsek ampek nagari Apel Sebelum Laksanakan Rutinitas





Agam lintas media news
Polsek ampek nagari kab Agam Provinsi Sumatera Barat IPTU  Rezvaleffi laksanakan apel terlebih dulu sebelum laksanakan rutinitas untuk Jalankan Aturan Perda AKB Sumbar No. 06/2020.

Waktu di temui lintas media news.co.id konfirmasi ke IPTU Rezvaleffi hari Selasa pagi, 9 Maret 2021, pelaksanaan Giat rutin dijalan lintas sumatera  di depan Polsek ampek nagari,

Atas tugas yang dilaksanakan sebagai rutinitas dan harus dikerjakan pada waktu cuaca teriknya mata hari seperti biasanya, demi Penerapan dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 06 Tahun 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dan kegiatan tersebut langsung dilaksanakan oleh anggota Polsek ampek nagari

Sebelum turun lapangan Polsek ampek nagari  iptu Rezvaleffi terlebih dulu ambil apel untuk mengingatkan tugas dan aturan yang harus dijalankan dan difahami bagi kita semua.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini diutamakan sekalai siap bantu masyarakat dalam laksanakan protokol kesehatan dan bagi masyarakat yang tidak makai masker akan di berikan masker gratis oleh anggota Polsek ampek nagari
Diwaktu pembagian masker, pihak Polsek menyampaikan bahwah dalam berkendaraan roda dua, harus cuci tangan sebelum berangkat, pakai masker dan juga harus makai helm demi keselamatan kita dalam berkendarasn dan juga harus punya SIM.

Dalam OPS Yustisi guna memutus tali rantai Covid 19, dan
Sebelum pelaksanaan kelapangan diawali dengan apel persiapan bagi personil yang ikut dalam rangka penertiban kegiatan tersebut.

Dimana pada hari kegiatan langsung penerapan terhadap pelanggaran yaitu berupa peringatan disiplin, termasuk langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar AKB. Bahkan ada juga penyampaian tentang informasi penerapan pada warga tentang adanya Perda AKB ditengah pandemi Covid-19.

“Bagi yang melanggar akan kita kenakan sanksi dan tindakan sesuai Perda Nomor 06/2020 tentang AKB. Bahkan pelanggar akan diberikan sanksi lainnya bagi yang tak makai masker”.

 harapan dari pihak personil polsek terhadap warga agar lengkapilah segala sesuatunya agar jangan sampai terjerat pelanggaran Perda AKB,”papar Polsek ampek nagari dan anggota lainnya.

“Apabila keluar rumah mari kita selalu memakai masker dan menjaga jarak antar individu,” ungkapnya.

Disebutkan terkait Penerapan Perda itu, bila ada masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Covid-19 akan di berikan teguran pertama sampai teguran kedua. Kemudian masih juga melanggar maka di berikan hukuman disiplin lainnya ujarnya.
(Fahmi/jr)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.