50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Sat Pol PP Sterilkan Kota Padang Panjang Dari Iklan Rokok

Pd,Panjang, Lintas Media.News.
Untuk mensterilkan kota Padang Panjang, dengan segala bentunk iklan layanan rokok. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang menertibkan  iklan rokok yang terpasang di warung-warung, dan toko toko dalam kota Padang Panjang.

Penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasal 13 Ayat 3 yang berisi tentang larangan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun.

"Sejak adanya Perda KTR,  warung,toko tidak boleh lagi memasang iklan rokok dalam bentuk apapun," ujar Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, menjawab LintasMedia, Rabu,( 10/2)

Pihak kita, telah menurunkan personil kelapangan menyusuri ruas jalan dalam Kota Padang Panjang untuk menertibkan iklan rokok yang madih terpasang. Jika, masih ada ditemukan iklan rokok terpasang sekitar warung. Pihaknya, akan langsung mencabut iklan tersebut.

Kita berharap, pemilik warung atau toko tidak perlu sungkan sungkan melarang distributor rokok memasang iklan di warungnya. Artinya, peraturan ini, sudah lama adanya, jadi kita berharap pemilik warung dan distributor saling menjaga dan patuh pada aturan yang ada. Yang dilarang, iklanya. Untuk,rokoknya kita tidak melarang, ujarnya.

Lebih jauh Heryck mengatakan, dalam razia dilakukan pihaknya, tidak hanya menertipkan iklan tokok yang terpasang diwarung, ditoko. Namun, Sat Pol PP akan menertipkan masyarakat yang merokok disembarang tempat. Atau katakanlah, disekolah, perkantoran, rumah ibadah, ditempat keramaian, pungkasnya.(maisonpisano)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.