50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Syamsul Bahri: DPRD Sumbar Evaluasi 170 Perda Yang Aktif



PADANG.Lintas Media News.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Syamsul Bahri mengatakan.Sebanyak 170 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang masih aktif, tengah dievaluasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.

“ Kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak lagi relevan dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan gubernurnya, jika tidak memiliki manfaat untuk daerah maka akan dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya kemaren.

Dia mengatakan, sejumlah Perda yang lahir sesuai dengan kebutuhan daerah, harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur (pergub), karena secara detail  pergub lah yang mengatur hingga teknis penerapan.

Dia mengatakan Bapemperda DPRD sumbar telah rapat bersama biro hukum pemerintah provinsi, proses pendataan tengah berlangsung ketika selesai akan dirapatkan kembali untuk langkah selanjutnya.

Dari data yang diterima dari biro hukum, jumlah Perda Sumbar sebanyak 170, diluar APBD, Pajak dan Retribusi dan SOTK. Dari 170 yang ada  150 diantaranya mengatur tentang kegiatan pemerintahan daerah dan masyarakat.

‘ Dengan jumlah Perda yang ada, jangankan masyarakat dan pelaku usaha. DPRD dan pemerintah daerah tidak terlalu mengetahui keberadaan Perda itu secara substansi, materi dan ruang lingkup,” katanya.

Sementara itu ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Hidayat mangatakan, perlu kajian setiap Perda untuk menjawab apakah regulasi itu masih sesuai kebutuhan daerah atau tidak.

Perkembangan pembangunan daerah selalu dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, produk hukum yang dilahirkan tidak boleh berlaku surut agar bisa mengakomodir muatan yang diatur.

Dia mengatakan salah satu faktor yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi Perda adalah, berlakunya Undang-Undang seperti Omnibus law, apakah mekanisme pembentukan Perda masih seperti konvensional atau pendekatan lain merujuk pada aturan yang lebih tinggi.

“ Seluruhnya bisa saja dipertimbangkan, asalkan objeknya saling mempunyai hubungan satu sama lain,” katanya .     

Dia melanjutkan inisiator Perda yang berasal dari pemerintah daerah dan DPRD harus ditelusuri, agar proses evaluasi benar-benar berjalan optimal. 

“ untuk Perda yang telah diterapkan, mesti ditinjau melalui praktik yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait,” tutupnya (rls/St))
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.