50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Kordiv Pengawasan Vifner: Dimasa Tenang,LO Wajib Tertibkan APK

PADANG.Lintas Media News.
Kordinator divisi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Vifner, mengaskan agar LO segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho dan sebagainya dalam masa tenang dimulai 5 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Vifner dalam rapat kordinasi (Rakor) dengan stakeholder seperti, Satpol PP, Perhubungan, Kominfo, Kepolisian dan Lo pasangan calon, Selasa (1/12/2020) diruang rapat lembaga tersebut.

Lebih jauh dikatakan Vifner, jika Lo partai tidak menertibkan APK Paslon, maka KPU dan Bawaslu akan meminta stakeholder, khususnya Satpol PP Provinsi, serta kabupaten dan kota untuk menertibkannya.

"Kami meminta agar LO Paslon bisa berkordinasi dengan kabupaten dan kota untuk menertibkan APK masing-masing, sehingga dalam masa tenang semua atribut sudah terbuka, jika dalam masa tenang masih ada juga yang terpasang, kami dan KPU akan meminta Satpol PP untuk mencopotnya," tegas Vifner.

Vifner juga meminta kesepakatan para stakeholder agar bisa menjaga kondusifitas pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, dengan mengikuti semua aturan berlaku.

'Kota sengaja mengadakan pertemuan hari ini, agar tidak ada masalah dikemudian hari, sehingga semua aturan menyangkut pilkada bisa dijalankan dengan baik," tambah Vifner.

Ditambahkan Vifner, sesuai Per KPU nomor  11 tahun 2020 pasal 31, mengatakan, sebenarnya penertiban ini tanggung jawab KPU, namun ketika Bawaslu sudah memfasilitasi tidak satu juga utusan KPU tidak hadir sampai rakor selesai.

"Sesuai ketentuan aturan pilkada, sebenarnya penertiban ini tanggung jawab KPU untuk berkordinasi dengan Bawaslu dan stakehokder lainnya, namun saat kita sudah fasilitasi tidak ada juga dari KPU yang hadir, padahal sudah dihubungi melalu telfon dan wa," ungkap Vifner lagi.

Untuk penertiban ini sebenarnya penanggung jawabnya Izwryani, yang kemarin mendapatkan sanksi pemberhentian dari divisi tehnis.

Pertemuan berlangsung dengan terbuka, semua pihak dapat menyepakati hasil rakor, untuk selanjutnya dijalankan bersama.(rls)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.