50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Didukung Ninik Mamak, Ganti Rugi Pembangunan Sport Center Dibayarkan

Pdg. Panjang, Lintas Media News

Setelah rampung, segala urusan administrasi pembebasan tanah dengan para pemilik tanah. Pemko Padang Panjang memulai  tahapan pertama pembayaran ganti rugi  pengadaan tanah pembangunan pusat olahraga (Sport Center). Sebanyak, 17 bidang tanah seluas 2,46 hektare dari total 5,7 hektare. 


Penyerahan uang ganti rugi  diserahkan secara simbolis Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano didampingi Wakil Walikota, Drs Asrul, Senin (14/12) di Hall Lantai III Balaikota Silain Bawah,  Padang Panjang Barat,  kota Padang Panjang. Turut hadir, Kepala Kanwil BPN Sumbar Saiful, S.P, MH.


Walikota Fadly Amran, dalam hantaranya,   mengapresiasi pemilik tanah yang telah mau melepas hak tanahnya. "Ini adalah wujud pembangunan komunikasi mencair selamq ini,  dengan didukung ninik mamak," selaku kepala kaum bagi kemenakannya.


Pembangunan Sport Center di Kecamatan Padang Panjang Timur, program strategis untuk pengembangan kota fiujung Timur Kota Padang Panjang  di masa depan, didukung dengan  pembangunan tol yang mengarah di timur kota.


Lebih lanjut dikatakan, pembangunan Sport Center merupakan upaya Pemko memenuhi hak dasar masyarakat yakni hak pemenuhan kesehatan masyarakat. 


"Kami memahami kebugaran bagian dari itu. Kami melihat masyarakat khususnya anak muda, belum terlayani secara maksimal. Fasilitas menumbuhkembangkan prestasi mereka. Inilah dasar pembangunan Sport Center," papar Fadly.


Dijelaskannya, multiplier effect akan muncul seiring pembangunan Sport Center, seperti tempat pembelajaran olahraga, perekonomian dan kuliner. "Kita juga berniat akan memberikan porsi lahan untuk Universitas Muhammadiyah Sumbar," lanjutnya.


Sementara Saiful menyampaikan, pembayaran tanah itu  akan dituntaskan di tahun 2021. Pembayaran ganti rugi diharapkan segera diselesaikan agar proses perencanaan dan pembangunan  dapat berjalan sebagaimana mestinya.


"Kepada pemilik tanah yang menerima ganti rugi, bisa juga  menginvestasikan kembali seperti membelikan lagi ke tanah untuk keuntungan jangka panjang," katanya.


Saiful berpesan, bila ada yang tanahnya yang terkena pembangunan tol, lebih baik dilepas. Karena prospek ke depan sangat menguntungkan bagi pemilik tanah dan masyarakat sekitar. "Wisata hidup, gantinya  juga cukup besar.


Ditempat yang sama, Sekretaris Sony Budaya Putra daerah didampingi, Kepala Bank Nagari Zulhendri Chien dan Kaban BPKD. Winarno mengatakan, untuk pembayaran uang ganti rugi kepada masyarakat, kita tuntaskan secepatnya. Artinya, dalam bulan ini semua uang ganti ruhi sudah masuk pada rekening masing masing warga yang tanahnya sudah dibebaskan pemerintah daerah, ujar Sony Budaya Putra. 


Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Maiharman menyampaikan, pembayaran tahap dua akan dibayarkan tahun 2021.Jika tidak ada aral melintang, diawal bulan Februari akan kita lakukan pembayaran tahap 2 ganti rugi kepada masyarakat yang tanah sudah di ibebaskan pemerintah.  Karena, nada sudah dianggarkan pada APBD 2021. Untuk 2,46 hektare ini total nilainya 16.744.000.000. Total nilai keseluruhan sekitar 39 miliar," katanya. (maison pisano)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.