50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Pimpinan KPU Sumbar Paksa ASN Membangkang Untuk Swab





PADANG.Lintas Media News.
Sesuai dengan aturan berlaku terhadap undang-undang pilkada, perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru  (AKB), Keputusan Kapolri dan banyak hal, pimpinan  KPU Sumbar sudah lakukan ketegasan pada ASN pelanggar Prokes, karena memaksa yang bersangkutan untuk Swab, jika tidak maka lembaga tersebut  teriindikasi membiarkan penyebaran covid-19 dilingkungan penyelenggara pilkada.

Untuk menghapus Indikasi pembiaran itu, Ketua dan Sekretaris KPU Sumbar, memaksa agar ASN yang mengaggap remeh penyebaran covid, segera melakukan tes Swab, karena dalam Perda AKB ditegaskan, bagi ASN yang baru masuk ke Sumbar dari daerah lain wajib melakukan swab di bandara, namun tidak demikian halnya dengan salah seorang ASN dilingkungan KPU Sumbar.

Naifnya lagi, ASN inisial RMP staf Hukum,tehnis dan Hupmas tersebut memiliki kontak langsung dengan salah seorang staf yang terpapar, ketika berada di kota Bandung, Jawa Barat.

"Saya sekamar dengan RMP, pada saat itu dia deman dan mendingin, kebetulan kondisi saya sedang tidak fit, maka saya meminta agar dia juga Swab, ini untuk memastikan kesehatan bersama, untuk kepentingan orang banyak,' ulas staf yang saat ini sedang isolasi mandiri tersebut.

Dia juga menambahkan, kalau saja memang imunitas RMP tinggi, bisa saja yang memiliki imunitas rendah akan terpapar, untuk itu perlu dipastikan status corona-nya, untuk kepentingan orang banyak.

Hal senada juga disampaikan mantan anggota KPU Sumbar Ardyan, dimana RMP wajib untuk Swab, karena itu aturan dan wajib dilaksanakan, untuk memastikan kalau penyelenggara memang terbebas dari covid-19.

"Wajib bagi RMP untuk Swab, ini aturan berbagai tingkatan, sehingga tidak berimbas pada pemilih, maupun pada penyelenggara lain, jangan anggap remeh penyebaran covid-19," tegas Ardyan.

Ia juga menambahkan, jika yang bersangkutan tidak melakukan uji Swab, maka KPU Sumbar bisa di DKPP, karena sudah melakukan pembiaran dan melanggar indang-undang pilkada serta aturan lain.

Berkaitan hal tersebut, menghindari kegaduhan karena seorang staf, sekretaris KPU Sumbar Firman, sebagai atasan yang bersangkutan mengatakan, sudah memaksa yang bersangkutan untuk uji Swab.

"Yang bersangkutan sudah melakukan swab hari Rabu, tanhgal 25 November 2020 jam 08.00 wib di Puskesmas Pauh dan sekarang sedanh menunggu hasilnya," terang Firman.

Hal senada juga dikatakan Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, untuk urusan protokol kesehatan tidak boleh dianggap remeh, karena berkaitan dengan suksesnya pilkada dan efek kesehatan orang lain.

"Penyelenggara harus bebas dari covid-19, sehinga sebuah kewajiban untuk mematuhi semua aturan sesuai dengan protkop kesehatan," tutup Yanuk.(rls)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.