50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Perda AKB Sudah Berkekuatan Hukum, Tidak Pakai Masker Bisa Didenda Atau Penjara






Padang.Lintas Media News.
Tidak pakai masker dan ada dikerumunan banyak orang di Sumbar saat ini bisa disanksi baik administrasi, denda atau penjara.

Ini terjadi setelah Perda tercepat dalam kondisi tepat saat pademi terus meruyak banyak orang, catatan Gugus Tugas Covid-19 sudah mendekti 6500 orang Sumbar terpapar covid-19. Perda ektif berlaku hari ini itu adalah Perda nomor 6 tahun 2020 tentang  Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 berkekuatan hukum efektif berlaku.

"Allhamdulillah kerja serius Pemprov dan DPRD Sumbar dalam waktu sesingkat-singkatnya Perda AKB Covid-19!telah efektif berkekuatan hukum untuk diterapkan di seluruh Sumbar,"ujar politisi senior Partai Demokrat Sumbar HM Nurnas,
Kamis 1/10 di Padang.

Untuk itu Perda AKB Covid-19 sah mengikat semua orang itu menjadi Hadiah Hari Jadi Provinsi Sumbar ke 75 pada 1 Oktober 2020 ini.

"Berlaku efektifnya Perda AKB Covid-19 in tidak ada alasan siapa saja di Sumbar tidak mematuhinya Mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk taat pada Perda AKB ini,"ujar Nurnas.

Bahkan sebut Nurnas  semua elemen mulai dari Gubernur, Pimpinan DPRD serta seluruh perangkat berkonitmen menegakanya demi memutus mata rantai virus korona ini.

"Karena sifatnya, siapa saja maka sanksinya pun tidak mengenal kata tebang pilih dan permisive, tegakkan aturan ini agar mata rantai viru korona putus dan hilang dari tanah Minangkabau sama kita cintai ini,"ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar ini.

Selain itu Perda AKB-Covid-19 meski baru tidak ada waktu untuk membiarkan menjadi dokumen kertas putih saja.

"Gubernur harus menyiapkan tim sosialisais dan edukasi untuk memasifkan Perda ini, sehingga Perda efektif itu kanhn menjadi macam kertas saat penerapannya, siapa saja tidak pakai kasker sanksi saja,"ujar Nurnas. (rls/St)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.