50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Status Hukum Perda AKB Masih Proses Persetujuan Di Otonomi Daerah







PADANG.Lintas Media News.
Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Hidayat mengatakan.Status hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat masih dalam proses persetujuan di Otonomi Daerah, gubernur hanya mengontak Dirjen Otonomi Daerah dan hanya secara lisan saja Dirjen siap dan Kemendagri sudah mendukung.

Hal itu disampaikan Hidayat pada rapat paripurna DPRD Sumbar dalam rangka penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD 2020 dan Perubahan RPJPD 2020-2025, Senin (21/9/2020) di ruang aidang utama DPRD Sumbar.

Dijelaskan Hidayat, hingga kini perda yang telah disahkan DPRD Sumbar beberapa waktu lalu, belum punya nomor registrasi dari Kemendagri dan belum adanya nomor lembaran daerah.

Hidayat berharapb tidak ada konten dalam Perda AKB dilakukan perubahan oleh Kemendagri.

“Mudah-mudahan tidak ada perubahan, kita melihat dulu hasil fasilitasi di Kemendagri,” ujar Hidayat.

Adapun agenda penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumbar 2020. Sekaligus Pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005- 2025.

Dalam pandangan umum fraksi- fraksi cukup banyak tanggapan, pertanyaan dan masukan intinya memberikan penguatan dan penjelasan terhadap kedua Ranperda tersebut.

Fraksi- fraksi pada umumnya mempertanyakan hasil evaluasi dan pemantauan dilakukan Kemendagri terhadap pelaksanaan RPJPD telah berjalan, kejelasan RPJPD yang akam dipedomani calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2021- 2026 dalam perumusan visi dan misi serta bagaimana konsistensi dan keseriusan Pemerintah Daerah menggunakan dokumen perencanaan penyusunan program dan alokasi anggaran.

Sedangkan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020, fraksi- fraksi menyoroti belum adanya keberpihakan anggaran untuk kegiatan recovery ekonomi yang terdampak pandemi khususnya bagi usaha mikro, kecil dan menengah, termasuk belum jelasnya program OPD dalam penanganan dampak ekonomi diberbagai sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta padat karya infrastruktur untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.

Fraksi- fraksi juga mempertanyakan akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan anggaran hasil recovery serta perencanaan kebutuhan anggaran kedepan untuk penanganan covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.

“Kami mengingatkan komisi- komisi, karena masih diperlukan  anggaran untuk pembiayaan program tambahan,  termasuk program recovery ekonomi dan tambahan anggaran penanganan covid-19 sampai akhir tahun 2020,” ujar Hidayat.

Keputusan DPRD diberi nomor 17/SB/DPRD tahun 2020 tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005- 2025.

Menjawab pandangam fraksi, Gubernur Sumbar mengatakan bahwa Perda AKB masih menunggu fasilitasi Kemendagri.

“Beberapa waktu lalu kaki bertemu dengan Mendagri, beliau mendukungnya dan memang Perda AKB belum ada nomor registasi kemendagri dan belum ada nomor lembaran daerah,” ujar gubernur sembari menambahkan Perda AKB sudah dikirim dengan ditandatangani Sekda Sumbar. (St)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.