50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Lindungi Masyarakat, Pemprov dan DPRD Sumbar Sepakat Segerakan Dua Ranperda


Padang, Lintas Media News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan gubernur atas dua Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Lelo. Selain itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit diikuti secara virtual, Rabu (9/9/2020).

Wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan sama dalam mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia bermartabat. "Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi ditetapkan undang- undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," ujarnya.

Nasrul Abit mendorong agar pemprov Sumbar menjadi provinsi yang ramah disabilitas, ditandai dengan adanya regulasi yang mengatur perlindungan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan kondisi fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama. Karena setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera," kata Nasrul Abit. 

Selanjutnya, tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. "Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan bathin, mandiri serta bermartabat yang melekat pada dirinya," ucap Nasrul Abit.

Selanjutnya, untuk rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Urusan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang kelautan dan perikanan meliputi, sub urusan kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil terdiri dari pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi.

Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil.

Menurut Wagub Sumbar Nasrul Abit dalam penjelasnya mempertegas, tujuan pembentukan Ranperda adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan. "Menitikberatkan kepada nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh dalam mengembangkan produktivitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya," harapnya.
 
Seperti diketahui, Sumatera Barat memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap dan kelautan yang cukup besar. Data Kementerian Kelautan, potensi perikanan tangkap di Sumatera Barat mencapai 560 ribu ton per tahun sementara yang tergarap baru sekitar 240 ribu ton. 
 
Pada sisi lain, kehidupan masyarakat nelayan masih berada di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini disebabkan banyak faktor. Terutama keterbatasan peralatan dan kemampuan nelayan dalam mengelola potensi tersebut, yang tentunya harus menjadi perhatian pemerintah. "Inilah yang menjadi perhatian kita semua, dengan peralatan seadanya nelayan kita tentu  kemampuannya terbatas," ungkapnya.

Seperti diketahui, urusan perikanan tanggap, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan provinsi, penerbitan izin penggadaan kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan pendaftaran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT

Selain itu, untuk urusan perikanan Budidaya, penerbitan IUP di bidang pembudiyaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota satu daerah Provinsi dan urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil. Ditambah dengan urusan pengolahan dan pemasaran yaitu, penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas daerah kabupaten kota dalam satu daerah Provinsi. 

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya akan menerima masukan pemerintah provinsi untuk pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda tersebut. “Saran dan masukan dari pemerintah provinsi yang telah disampaikan akan menjadi pertimbangan, DPRD dan pemerintah provinsi memiliki niat agar produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat," ujar Supardi.

Menurut Supardi, tim pembahasan kedua Ranperda untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari pemerintah provinsi tersebut serta menyiapkan penjelasan terhadap pertanyaan yang disampaikan ke DPRD. "Tim pembahas sekaligus penggagas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah Komisi V dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Komisi II," ujarnya.

Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas diinisiasi oleh DPRD, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi muatannya merupakan lintas sektor. Sektor terkait bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ketenagakerjaan, bidang kebudayaan dan bidang keolahragaan serta bidang kesejahteraan sosial.

Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa,  bernegara, dan bermasyarakat.

“Dapat dipahami bahwa ke dua Ranperda tersebut sangat dibutuhkan bagi masyarakat terutama perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dalam kesejahteraan masyarakat Sumbar," jelas Supardi. (b/hms)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.