50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Seorang Saksi Fa-Ge Tidak Diperkenankan Ikut Sidang.






Padang.Lintas Media News.
Sidang Musyawarah terbuka sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), antara pemohon  Pasangan Fakhrizal-Genius dengan Termohon KPU , memasuki tahap kedua, Selasa (11/8), setelah sebelumnya gagal dalam mediasi tertutup.

Pada sidang musyawarah terbuka kedua ini, saksi pemohon yang juga merupakan LO daerah kabupaten Padang Pariaman Ely, tidak diperkenankan untuk memberi keterangan, karena tidak bisa menunjukkan KTP Elektronik dan hanya bisa menunjukkan KTP Manual serta pasport yang sudah habis masa pemakaiannya.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen yang memimpin musyawarah tersebut menegaskan, sesuai dengan aturan mengenai pemilu, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk memberi keterangan, karena dalam pemilu wajib menggunakan identitas elektronik.

Apriza Benzani sebagai PH pemohon, menerima keputusan pimpinan musyawarah untuk tidak menerima kesaksian dari Lo tersebut, berhubung tidak memiliki KTP-e dan tidak bisa menunjukkan identitas lain, seperti SIM dan lainnya.

Saksi pemohon yang tidak diperkenankan masuk Ely, ketika ditanyakan hal tersebut mengatakan, KTP-e miliknya hilang, dan ketika akan mengurus blanko tidak ada.

"KTP saya hilang, dan yang ada cuma KTP Manual, dan pasport yang memang sudah mati, karena ketika saya akan mengurus kata pihak kecamatan blanko habis," ungkap Ely.

Pada sidang musyawarah terbuka kedua ini, KPU Sumbar juga menghadirkan saksi berasal dari KPU Padang Pariaman dan PPS dari kota Padang.

Kordiv Hukum KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani didampingi Kabag Hukum, Tekhnis dan Hupmas Aan Wuryanto dan kasubag Tekhnis dan Hupmas Jumiati mengatakan, siap untuk mengikuti persidangan musyawarah.

Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan beberapa saksi untuk memberi keterangan, sesuai dengan permintaan Bawaslu sebagai penyelenggara musyawarah penyelesaian sengketa pilkada.

"Kami siap untuk mengikuti persidangan musyawarah ini, selain itu kami juga siap menghadirkan saksi-saksi untuk memberi keterangan sekaitan dengan sengketa," ujar Yanuk.

Dikatakannya juga, KPU siap untuk menjalankan dan menerima keputusan dari persidangan musyawarah, karena itu sudah merupakan aturan yang ada.(mckpu/st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.