50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tiga Daerah di Sumbar Terima Sertifikat Tanah Program PTSL


Gubernur Sumbar H. Irwan Prayitno

Padang, Lintas Media News
Tiga Daerah di Sumatera Barat (Sumbar) Terima Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Untuk Rakyat  diantaranya Kota Padang, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Sijunjung

Penyerahan sertifikat tersebut disaksikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno secara virtual di ruangan kerja Gubernur.Jum'at (10/7/2020).

Dalam sambutannya, Gubernur Irwan Prayitno memberikan apresiasi kepada Kota dan Kabupaten terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat khususnya di Sumatera Barat dari program ataupun kegiatan PTSL pada tahun 2020 ini.

"Ini merupakan suatu nilai tambah dari kebaikan dan manfaat bagi masyarakat di Sumatera Barat yang memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan perekonomian kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," ujar Irwan Prayitno.

Pada kesempatan ini jumlah sertifikat yang akan diserahkan berjumlah 1.700 sertifikat yang berasal dari Kota Padang sebanyak 500 sertipikat, Kabupaten Solok Selatan 600 sertipikat dan kabupaten Sijunjung 600 sertipikat (lima) diantaranya akan dibagikan secara simbolis oleh Bupati dan Walikota untuk perwakilan kota dan kabupaten di Sumatera Barat.

Selain itu Gubernur Irwan Prayitno juga mengatakan dengan adanya sertifikat tersebut dapat memberikan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana yang menjadi tujuan dari pendaftaran tanah, kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan maka diberikan sertipikat, kita berharap semua tanah wilayat memiliki sertipikat," katanya.

Gubernur Sumbar juga mengatakan bahwa tanah ulayat bila ada aturan secara nasional target untuk PTSL di Sumatera Barat akan kecil tidak banyak dan tidak bisa maksimal karena kearifan lokal sangat berlaku di daerah kita yang menjadikan adat turun temurun menjadikan tanah sebagai aset yang dimiliki tentu ada sisi negatif yang diatasi.

"Untuk itu, kita harus bijak dari kearifan lokal yang berlaku di masyarakat misalnya tanah ditempati adalah turun temurun untuk itu diberikan sertipikat, kalau dijual tentu harus ada kesepakatan bersama" katanya

Irwan Prayitno juga menyebutkan bagi penerima hak atas tanah agar dapat dipergunakan dengan baik dan benar mari jadikan momentum penyerahan sertifikat hak atas tanah ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita, guna agar semakin merapat barisan dalam rangka bersatu padu untuk pembangunan disegala bidang, agar kota dan kabupaten,  khususnya Sumatera Barat yang kita cintai semakin maju dan sejahtera. (ST/hms)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.