50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Sebanyak 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan . KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis





BENGKALIS.Lintas Media news.
Sebanyak 1.155 Karung Bawang merah dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat, setelah itu ditimbun kedalam tanah, sehingga tidak dapat dikonsumsi dan tidak memiliki nilai ekonomis. Bawang merah ilegal tersebut jika diuangkan  nilainya mencapai Rp 80.850.000. Sementara kerugian negara akibat aktifitas ilegal mencapai Rp 40.425.000


Hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, akhirnya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Selasa (7/7/2020) pagi. Pemusnahan barang bukti sebanyak 1.155 karung bawang merah Ilegal tersebut turut dihadiri Forkopimda.


Kegiatan seremonial itu turut dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li, Kajari Bengkalis diwakili Kasi Pidsus Agung Irawan, SH, MH dan pihak karantina hewan serta tumbuhan yang turut hadir sebagai undangan.


Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Ony Ipmawan dalam konfrensi persnya mengatakan, bawang merah ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Jumat 15 Mei 2020 lalu. Dimana Tim Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 069 dar KPPBC Bengkalis dibantu dengan TNI melakukan penegahan di perairan sungai Bukit Batu.

melalui koordinasi yang baik. Tim mendapati KM.Doa Amak GT.06 memuat barang-barang impor dari kuala Sungai Linggi, Malaysia dengan tujuan Bengkalis. Kapal bermuatan bawang ilegal itu tidak dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yang sah.


Atas penegahan tersebut, pelaku melanggara Pasal 102 Huruf a dan Pasal 102 huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 denan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

Untuk pengungkapan kali ini, sambung Ony, KPPBC Bengkalis menetapkan Z bin K sebagai tersangka dalam bawang merah ilegal ini.


“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, instani terkait serta penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan TNI dan rekan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang ilegal. Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyelundupan impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,”tegas Ony Ipmawan.


Ia menambahkan, pemusanahan 1.155 karung bawang merah ilegal ini telah mendapat penetapan hukum dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui surat penetapan pemusnahan Nomor : 6/Sit/Pen.Pid/2020/PN. Bls tanggal 30 Juni 2020.


“Ini pemusnahan sudah menjadi penetapan dari pengadilan negeri. Dan ini merupakan upaya memberikan efek jera, agar penyelundupan bawang ini tidak lagi terjadi di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis. Solusinya ada, kalau mau masuk ya harus resmi, sebab proses penegahan ini juga luar biasa, mulai dari penindakan, penyidikan sampai penetapan pengadilan. Kuncinya legal itu mudah,”ujarnya lagi.


Ony Ipmawan berharap dengan kondisi yang memprihatinkan hari ini, hendaknya masyarakat tidak lagi berupaya melakukan tindakan, yang melanggar hukum atau ilegal. Sebab, jika terus terjadi, maka pemerintah akan disibukkan dengan hal-hal ini, bahkan menjadi beban nantinya.


“Harapan kedepan, jangan lagi ada penyelundupan bawang merah dan barang-barang ilegal lainnya. Jika ingin dilakukan, lakukan secara legal tentunya cara legal dengan melengkapi segala dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ujarnya lagi.


Disinggung pemusanahan bawang merah ilegal yang dinilai tidak efektif dimasyarakat. Ony mengatakan, pemusnahan bawang merah ilegal ini merupakan tindakan hukum, yang sejatinya wajib dilaksanakan. Sebab, pemusanahan dilakukan atas dasar penetapan dari pengadilan.(rel)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.