50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Perda Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal Dapat Meningkatkan Prilaku Disiplin Protokol Kesehatan Masyatakat.





Padang.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membuka kegiatan seminar dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Raperda) tatanan baru berbasis kearifan lokal, di Aula Kantor Gubernur, Senen (27/7/2020).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan kesalamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di Daerah dalam bentuk tatanan baru berbasis kearifan lokal.

"Dan dalam rangka pelaksanaan tatanan baru di Sumatera Barat diperlukan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penanganan kerentanan sosial disiplin protokol kesehatan dalam produktif dan aman covid 19 terhadap ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat menerapkan sanksi dengan memperhatikan kearifan lokal," kata Irwan

Selanjutnya melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan menjamin kepastian hukum pelaksanaan tatanan baru berbasis kearifan lokal maka perlu adanya peraturan yang berbentuk komprehensif dalam bentuk peraturan daerah, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan itu.

Tatanan baru adalah cara hidup sosial ekonomi budaya masyarakat yang produktif dan aman pandemi dari sesuatu yang belum lumrah menjadi susuatu kewajaran bahkan kewajiban untuk beradap tasi dengan pandemi Covid-19.

Dan kearifan lokal adalah bagian dari budaya suatu masyarakat tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri yang diwariskan secara turun temurun dari suatu generasi ke generasi melalui cerita mulut kemulut.

Lebih lanjut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan dalam peraturan daerah yang dimaksud adalah Provinsi Sumatera Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

Namun dalam konteksnya Perda adalah yang mengatur pergerakan masyarakat, karena masyarakat belum patuh dengan aturan. "Untuk itu kita atur kita disiplinkan dengan aturan berupa sanksi idealnya adalah melalui keluarga, sosial budaya dan melalui lingkungan," harap Irwan Prayitno

Kemudian masalah utamanya adalah masyarakat yang belum menyadari, masih banyak masyarakat berpergian kurang disiplin, tau dengan protokol tetapi banyak yang tidak melakukannya. Jadi solusinya adalah sanksipun harus diberikan. Untuk itu perlu regulasi dengan adanya perda ini memberikan peluang untuk sanksi pidana. Masyarakat tidak bisa dikenakan secara maksimal dan efektif kecuali dengan adanya pidana.

"Dengan adanya pendapat banyak dari para pakar ada dari pakar hukum, kesehatan, serta dari pakar ilmu sosial, budaya, pakar agama dan jurusan pertanian termasuk kearifan lokal. Didalam perda ada satu hal yang diinginkan yaitu sanksi secara bertahap administratif dan sebagainya.

Selanjutnya gubernur Sumbar berpesan yaitu kearifan lokal perlu bekerjasama dan bergotong royonng. regulasi berbasis kearifan lokal dengan cara melibatkan tokoh masyarakat serta dijunjung tinggi diikut sertakan tokoh masyarakat.

Lalu dengan adanya perda ini bisa mengurangi korban-korban positif covid dengan target berkurangnya jumlah positif tiap hari, tidak bisa menihilkan tetapi mengurangi. Mudah-mudhan disukseskan dalam mengurangi pasien Covid-19 di Sumatera Barat berkat adanya perda.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.