50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tolak Hasil Pleno, Paslon Fakhriza-Genius Gugat KPUD Ke Bawaslu dan DKPP


Padang.Lintas Media News.
Bakal Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Fakhrizal, secara tegas menolak hasil Pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar beberapa hari lalu karena,KPU dinilai tidak profesiomal dalam menyelenggarakan Pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar.

Penolakan tersebut disampaikan Fakhrizal didampingi Bakal Calon Wakil  Gubernu (Bacawagub) Genius Umar pada wartawan di posko pemenanganya,Jalan Raden Saleh Kota Padang.Senen (27/7/2020) sore.

"Kami menolak hasil pleno rekapitulasi bapaslon indenpenden tersebut karena, KPU Sumbar tidak mampu menanggapi enam poin keberatan yang telah disampaikan",jelas Fakhrizal.

Untuk itu,Tim kami telah menyiapkan laporan pelanggaran dan sengketa yang akan disampaikan ke Bawaslu dan DKPP.imbuh Fakhrizal.

Dikatakannya, pelanggaran yang diduga dilakukan KPUD itu, diantaranya, adanya formulir verifikasi dukungan pasangan calon dengan mempergunakan from yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan atau tidak berdasarkan fakta hukum. Formulir itu, yaitu lampiran BA 51 KWK.

Kemudian, verifikasi hanya dilakukan petugas satu kali saja dan berdampak pada data tidak ditemukan yang sangat tinggi yaitu kurang lebih 100 ribu.

"Contoh di Padang Panjang, verifiaksi hanya dilakukan satu hari, padahal KPUD mempungai waktu 14 hari. Sekali didatangi tidak ketemu, kemudian dibuat laporan TD (tidak ditemukan),ketika dipertanyakan,KPUD menyebutkan tidak ada anggaran ",sebut Fakhrizal.

Kemudian, TD tersebut dijadikan TMS (tidak memenuhi syarat. "Ini sangat merugikan.Selain itu, dukungan RT/RW dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Diambil contoh di Kota Padang, RT/RW tidak boleh menyampaikan dukungan, setelah diketahui beberapa hari itu diperbolehkan.

"Harus tegas aturannya, kalau RT/RW tidak boleh, ya tidak boleh. Ini harus ada dasar hukumnya, "kata mantan Kapolda Sumbar ini.

Menurut Fakhrizal, pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran, juga tidak diverifikasi. Ini jelas merugikan,contohnya di Padang Pariaman dan Pasaman.Tidak itu saja, perlakukan berbeda oleh jajaran KPUD untuk pendukung, yang menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani from tidak mendukung,sedangkan ketentuan yang tidak menandatangani itu dianggap mendukung.

Kemudian rekapitulasi data BA 6 KWK perseorangan MS dan TMS, hanya ada pada rekap pleno KPUD Limapuluh Kota, sedangkan di 18 kota lainnnya tidak ada, hanya data MS saja."Ini menandakan tidak adanya tranparansi informasi. Jadi kita tidak tahu berapa MS dan TMS, "tanya Fakhrizal.

Menurut Fakhrizal, pihaknya telah menyiapkan dukungan perbaikan, tapi tidak akan mengantarkan dukungan tersebut. karena, berapapun disiapkan, tidak akan ditanggapi, selagi masih ada mekanisme dalam mekanisme yang dibuat-buat sendiri.

"Ini tetap merugikan ki dan suara masyarakat yang sudah mendukung. Kita sudah siapkan, yang semula katanya kita TMS 80 ribu lebih, kita kalikan dua, kurang lebih 200 ribu dukungan dan masyarakat mengantarkan langsung ke sini. Ini suara masyarakat, "timpanya.

Tapi TD-TD yang dijadikan TMS, harus kalikan dua lagi. "Jadi kita harus mengumpulkan 371 ribu. Dari mana waktu yang tiga hari disiapkan, "tanya Fakhrizal.(ST)




[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.