50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Dukcapil Padang Panjang Terus Berinofasi Dengan Menerapakan Permendagri 109 tahun 2019.






Pdg, Panjang, Lintas Media. News. 
Berdasarkan pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, menerangkan,
Bahwa pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang salah satu substansinya memuat amanat perubahan spesifikasi blanko Dokumen Kependudukan (kecuali KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak), untuk pencetakan Dokumen Kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

Bagi daerah, yang sudah habis persediaan blanko Dokumen Kependudukannya, tidak perlu melakukan pengadaan lagi, dapat langsung mencetak/menerbitkan Dokumen Kependudukan yang telah ditanda tangani elektronik atau dengan menggunakan BARCODE dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

Diberitahukan, kepada seluruh lembaga Pemerintah serta seluruh masyarakat Kota Padang Panjang, bahwa penerbitan Dokumen Kependudukan (kecuali KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak), terhitung mulai Tanggal 09 Maret 2020 pengajuan permohonan cetak Kartu Keluarga dicetak/diterbitkan dengan menggunakan kerta HVS ukuran A4 80 gram warna putih. 

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang,  Dra.  Maini menjawab Lintas Media diruang kerjanya, Kamis(30-7)

Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, yang salah satu substansinya memuat amanat pendokumentasi Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik dengan menggunakan barcode. 

Dengan demikian, KTP-Elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir, dikarenakan bagi pengguna kepentingan Dokumen Kependudukan dimaksud bisa secara langsung untuk scan barcode yang sudah ada.

Artinya,  secara administrasi,  tidak ada yang berobah. Cuman,  masyarakat sangat diberi kemudahan dengan inovasi yang digagas kementrian dalam negeri,  dalam hal kepengurusan data kependudukan.  Dimana, selama ini, masyarakat direpotkan dengan harus nematuhi birokrasi dalam mengurus degala bentuk administrasi kependukanya, mulai dari tingkat Rt,  lurah,kecamatan dan berakhir di. Dukcapil, terang Sang Kadis. 

Untuk itu, Maini berharap agar seluruh jajaran perangkat daerah, ikut menyukseskan program yang digagas kementrian dalam negeri dakam penyempurnaan data kependudukan,
agar masyarakat juga lebih cepat mendapatkan dokumen administrasi kependudukan. Karena data kependudukan, ini menjadi bagian penting terhadap KK, akte kelahiran,KTP, maupun dalam mengurus surat surat penting lainya.

"Jadi program baru ini sebenarnya masa transisi. Jika ini berhasil, nantinya hseluruh pelayanan akan berbasis digital. Dan membedakan keabsahan dari keaslian berbahan dasar kertas HVS A4 80 gram terdapat TTE Kadis yang dikemas dalam sebuah barcode," ujarnya.

Sementara, kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Padang Panjang
Yossita menjelaskan, pemberlakuan kebijakan baru itu akan dilakukan untuk seluruh pengurusan dokumen kependudukan yang kini hanya menggunakan kertas HVS.

Berapa hari lalu, Capil Kota Padang Panjang, sudah melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Terkait perobahan ang filakukan terhadap material data kependudukan yang ada selama ini. Untuk membedakan, dalam pencetakan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil yang menggunakan kertas HVS tersebut, adalah dari tanda tangan elektronik QR barcode,".

Animo masyarakat, untuk mengurus data kepedudukan, seperti pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran, membuat surat pindah alamat cukup tinggi. Artinya, kesadaran masyarakat tumbuh dan peduli,  betapa perlunya kelengkapan administrasi kependudukan bagi seseorang. Sebelum, pemerintah gencar gencarnya mengingatkan pada masyarakat. Banyak, diantara warga kita yang tidak punya sama sekali data kependudukanya. Bila ada keperluan mendadak, buru buru mendatango kantor capil, untuk mengurus data kependudukanya, pungkas Yosita.(maison pisano
 
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.