50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

SMSI Satukan Perusahaan Pers Sebagai Konstituen Dewan Pers


Jakarta.Lintas Media News.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang kini beranggotakan lebih dari 844 perusahaan media siber yang tersebar di setiap Provinsi, siap menghadapi tantangan dunia pers di era baru, era digital, internet of things.

SMSI sudah ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai konstituennya. Status itu memantapkan langkah SMSI dalam menyatukan perusahaan media siber untuk bersama-sama menghadapi tantangan baru, membangun infrastruktur perusahaan, serta jaringan sistem kerja seluas-luasnya.

Tekad untuk menyatukan media siber dirintis sejak SMSI masih dalam ide, kemudian dimantapkan sejak Firdaus terpilih sebagai ketua umum SMSI pertama, hasil kongres SMSI 20 Desember 2019 di Jakarta. Usai kongres, Firdaus dan seluruh jajaran pengurus membenahi organisasi dan keanggotaannya, sehingga memenuhi standar sebagai perusahaan pers.

Dewan Pers sendiri telah melakukan verifikasi organisasi perusahaan pers tahun 2020 dan hasilnya SMSI dinyatakan memenuhi standar organisasi perusahaan pers yang ditetapkan.  Dan, pengumuman keluarnya keputusan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam rapat pleno SMSI via aplikasi Zoom, Jumat, 5 Juni 2020.

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan dihadiri para ketua SMSI daerah dan pengurus pusat, Hendry Ch Bangun meminta  SMSI  selalu bersama-sama menjaga integritas dan nama baik SMSI sebagai organisasi pers.

“Secara legalitas SMSI sudah mempunyai keabsahan. Sekarang sebagai organisasi perlu konsolidasi untuk bersama-sama menjalankan program kedepan. Kuasai bidang teknologi, dan inovasi bisnisnya. Kondisi ekonomi dunia dan Indonesia saat ini dalam kondisi tidak baik. Tetapi kita harus  optimis, kita akan tumbuh satu hingga dua persen,” arahan Wakil Ketua Dewan Penasihat SMSI Dr, Ir Hatta Rajasa yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut.

Hatta Rajasa mengucapkan selamat kepada jajaran pimpinan SMSI Pusat, dan daerah, serta para anggota, SMSI telah menjadi konstituen Dewan Pers.

“SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” demikian surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.

Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020.

Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),  Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Menurut Firdaus, SMSI sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, akan dikembangkan  hingga tingkat kabupaten dan kota. “Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau pelosok tanah air,” kata Firdaus.

Hatta Rajasa mendukung gagasan Firdaus memperluas jaringan organisasi di seluruh wilayah Tanah Air. Dengan penguasaan data dan jaringan informasi yang luas di abad ini, kata Hatta, SMSI akan menjadi kekuatan yang luar biasa, dan penting menjadi mitra pemerintah.

Program kerja lainnya dalam waktu dekat, SMSI membangun newsroom bersama para anggotanya yang ada di daerah-daerah. Kebersamaan akan terlihat dari mega proyek ini.

 “Realisasi rencana ini akan membawa manfaat bagi perusahaan pers online, terutama usaha rintisan pers yang jumlah staf redaksinya masih relatif sedikit. “Pasti ada manfaatnya untuk pengembangan media siber di daerah-daerah,” kata Firdaus. (*)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.