50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

KPU Sumbar Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Melalui Vertual

 Padang.Lintas Media News.
Dalam memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada), KPU Sumbar lakukan sosialisasi peraturan  no.5/2020, melalui vertual.

Diskusi zoom meeting atau vertual tersebut dibuka langsung ketua KPU Sumbar Amnasmen dengan mordirator Kabag hukum, humasa dan partisipasi masyarakat Aan Wuryanto.

Sosialisasi yang diikuti partai politik, akademisi, praktisi dan wartawan, dipimpin  langsung ketua divisi sosialisasi,pendidikan pemilih,partisipasi masyarakat dan SDM Gebril Daulai, S.Pt, M.I.Kom, serta ketua divisi Tekhnis penyelenggaraan pemilu Izwaryani, Senin (22/6) pukul 10.00 wib.

Dalam sosialisasi virtual tersebut terungkap, ada beberapa tahapan yang waktunya terpotong, diantaranya, verifikasi faktual dari 30 hari menjadi 14 hari, PPDP menjadi 14 hari dan kampanye tatap muka atau pengerahan masa ditiadakan dan diganti dengan virtual.

Dalam diskusi dan sosialisasi virtual tersebut Gebril Daulai mengatakan, semua tahapan yang diselenggarakan KPU dan peserta pemilu wajib mengikuti protokoler kesehatan covid-19.

"Kita semua wajib mengikuti protokoler kesehatan covid-19, dalam penyelenggaraan pilkada mendatang, baik dari mulai tahapan sampai hari H 9 Desember 2020 mendatang," tegas Gebril.

Ditambahkannya, memang terjadi beberapa perubahan dalam sistem dan tahapan pilkada, namun rasanya tidak begitu sulit untuk menyesuaikan, tergantung dari tekad dan keinginan bersama, baik penyelenggara maupun peserta pilkada.

Sementara itu, dari segi pendidikan, untuk petugas PPK dan PPS saat ini mayoritas sudah berpendidikan S1 sampai S2, sehingga bisa dilihat kalau penyelenggara memang sudah diisi orang-orang cerdas dari segi pendidikan.


Hal tersebut dipertegas Izwaryani, dimana proses pilkada saat ini memang agak sedikit bergeser, karena pandemi tidak bisa ditebak kapan berakhirnya, dan pilkada tetap harus dilaksanakan, dari tahapan yang tertunda sampai dengan penetapan nantinya.

Sebagai penanggung jawab Tekhnis penyelenggaraan, Iwaryani atau kerap dipanggil Adiak, meminta semua pihak bisa berlapang dada menerima perubahan tata cara berkampanye dan memilih, karena ini menyangkut kesehatan semua orang.

"Kita berharap semua pihak bisa menerima perubahan ini, karena menyangkut kesehatan kita secara pribadi maupun orang lain disekitar kita, pilkada sukses, kesehatan terjaga," tutur Adiak.

Adiak menambahkan, khususnya untuk verifikasi faktual, KPU bisa juga melakukan VC, pada konstituen yang tidak bisa ditemui pada hari tersebut.

'Kita juga meminta untuk team calon perseorangan agar bisa menghubungi para pendukung, agar saat verifikasi mereka bisa dijumpai dan tidak ada kendala berikutnya," tambah Izwaryani.

Diskusi dan sosialisasi berlangsung cukup hangat, dan beberapa partai pengurus parpol juga memberikan beberapa pertanyaan, diantaranya mengenai jumlah TPS  jumlah maksimal pemilih disetiap TPS.

Semua diterangkan secara lugas, baik oleh Gebril Daulai maupun Izwaryani, dan KPU juga mengirimkan semua aturan pada parpol dan stakeholder.(St/rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.