50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Gubernur Irwan Prayitno Minta: Kaji Ulang Definisi Zona Hijau Kemendikbud,


PADANG.Lintas Media News.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana membuka sekolah pada bulan Juli dalam situasi penerapan tatanan kehidupan baru. Sebelum mewujudkan itu, mereka akan melakukan skenario dalam penerapan aturan Covid-19.

Ada dua skenario menjadi pilihan yaitu belajar secara daring, belajar jarak jauh melalui online atau belajar di sekolah tapi harus disesuaikan dengan aturannya protokol penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno usai Rapat Koordinasi melalui video conference (Vidcon) dengan Bupati dan Walikota se Sumbar diruang kerjanya Kantor gubernur, Senin (15/6/2020).

"Kita belum bisa memutuskan, apakah akan kembali membuka sekolah dan melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka atau tidak, nanti akan ada rapat kembali dengan Bupati Walikota di awal Juli untuk memastikan kapan sekolah akan dibuka kembali," ungkap Gubernur Irwan Prayitno.

Meskipun Sumbar menyatakan telah berhasil mengendalikan sebaran wabah Covid-19 di Sumbar, namun pemprov masih ingin memantau perkembangan penyebaran Covid-19 hingga awal Juli mendatang.

"Oleh sebab itu, awal Juli nanti kami akan kembali rapat untuk memutuskan hal ini. Semoga wabah virus Corona ini segera berlalu, agar anak-anak kita tidak tertinggal dalam pendidikan," kata Irwan Prayitno.

Selanjutnya ia, apabila kurva tingkat penambahan kasus baru di Sumbar menunjukkan tren penurunan hingga awal Juli, maka besar kemungkinan sekolah-sekolah di Sumbar akan kembali dibuka. Sebaliknya, apabila tren yang terpantau justru menunjukkan kenaikan, maka pembelajaran melalui sistem dalam jaringan (daring) akan tetap dilanjutkan hingga situasi benar-benar sudah terkendali.

“Penyebaran Covid-19 di Sumbar saat ini sebenarnya sudah bisa dibilang terkendali. Dan kalau seperti ini terus hingga tahun ajaran baru, maka ada peluang sekolah kembali dibuka. Namun apabila tiba-tiba terjadi kenaikan angka kasus yang signifikan, maka pembelajaran jarak jauh akan tetap dilaksanakan," jelasnya.

Pemprov Sumbar akan menyiapkan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan pendidikan dalam situasi kenormalan baru yang sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. Pihaknya akan mengevaluasi penyelenggaraan itu tiap bulan.

"Setiap sekolah tetap mengikuti protokol kesehatan. Semuanya harus bebas dari Covid-19," tukasnya.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sekolah hanya dibuka di daerah zona hijau. Pasalnya, menurut aturan Kemendikbud, zona hijau yang dimaksud adalah daerah yang sama sekali tidak pernah mencatatkan kasus positif Covid-19.

"Jika diterapkannya daerah zona hijau di Sumbar, tentunya kita tidak ada yang bisa buka kembali sekolah. Karena di Sumbar, sudah seluruh daerah yang kena, sudah seluruh daerah mencatatkan kasus positif," kata Irwan Prayitno.

"Ini perlu dikaji ulang, definisi zona hijau oleh Kemendikbud tersebut, makanya kita akan lakukan rapat kembali di awal Juli nantinya," imbuhnya.

Terkait itu, Irwan Prayitno berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada pemerintah pusat. Meski demikian, ia berpendapat bahwa apabila daerah yang bersangkutan tidak lagi mencatatkan kasus baru, atau dengan kata lain sudah bisa mengendalikan penyebaran Covid-19, maka tidak ada salahnya untuk kembali membuka sekolah.

"Kalau kita sudah ada izin dari Kemendikbud, sekolah nanti akan diperketat untuk mengurangi kemungkinan siswa terpapar Covid-19," tegasnya.

Gubernur Sumbar menerangkan, pihak sekolah harus membatasi murid setiap kelas, yaitu separuh dari biasanya. Menyediakan wastafel untuk cuci tangan. Waktu belajarnya dipersingkat mulai tiga hingga empat jam dengan dibuat sistem shift.

"Proses belajar mengajar wajib menggunakan masker. Datang ke sekolah hanya untuk belajar," tuturnya.(rel/st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.