50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Evaluasi Pasca PSBB Gubernur Gelar Rapat Terbatas

 PADANG.Lintas Media News.
Masih suasanan lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersama Wakil Gubernur Nasrul Abit dan OPD dilingkungan Pemprov Sumbar melakukan Rapat Terbatas, terkait pembahasan rencana dan strategis pasca PSBB tahap II yang berakhir tanggal 29 Mai 2020.

" Dalam penanganan covid 19 kita merujuk secara umum kepada WHO Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang memprediksi akan berlangsung dalam waktu yang lama. Kondisi ini memungkinkan masyarakat mampu berdamai dengan Covid-19, yakni dengan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan, karena covid tidak akan pernah tuntas jika sirum pengobatannya belum ada" kata gubernur Sumbar saat memberikan arahan umum di Aula Kantor Gubernur, Senin (25/5/2020).

Gubernur sampaikan, perubahan pola kehidupan pada masyarakat diyakini akan memunculkan kondisi tatanan kehidupan baru dengan pola budaya antisipasi penanganan covid 19. Dan kita tidak lagi bisa hidup normal seperti sebelum covid akan tetapi hidup normal itu dengan kebiasaan baru, pakai masker, jaga jarak dan pola hidup bersih cuci tangan dengan sabun.

 Makanya muncul istilah “new normal”: ke kantor, ke sekolah, berdagang berjalan tapi dengan mengikuti protokol Covid-19, namun formatnya seperti apa kita masih menunggu kebijakan pusat.

“ OPD mesti mempersiapan berbagai strategi standar pelayanan dalam pekerjaan sesuai tupoksi masing-masing kepada pegawai, perkerja dan menyiapkan masyarakat dalam kondisi ini. Setiap OPD kita dorong menyiapkan segala segala sesuatu tentang News Normal dengan berbagai inovasi sehingga kehidupan mampu berangsur-angsur berjalan normal terkait strategi menuju peningkatan produktivitas dan aman dari Covid-19,’ ujar Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Panduan New Normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Aspek kesehatan dan sosial ekonomi menjadi hal yang penting dalam hal Protokol covid Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ini, untuk kembali membangun perekonomian daerah," ungkapnya.

Irwan Prayitno dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan yang sesuai dengan protokol Covid-19. Tentunya dalam situasi normal baru ini diharapkan aktivitas kemasyarakatan bisa berlangsung dengan situasi yang berbeda dibandingkan sebelum Covid-19 dan tentunya terkait dengan kesehatan ini menjadi syarat mutlak daripada kehidupan normal baru.

"Tentunya kita harus tetap lakukan protokol Covid-19, contoh tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Ada tiga poin besar ini terjadi, Idealnya virus ditangani dengan imunisasi, anti virus (obat) belum ada juga, kemungkinan 2 tahun penemuan/penelitiannya, SARS saja belum ketemu. Kedua Covid-19 ini akan tetap ada sampai ketemu : vaksinnya, serumnya, obatnya. Belum lagi jika virusnya bermutasi atau muncul varian yang baru dan ketiga PSBB dilakukan untuk memutus rantai penyebaran, tetap dirumah. Persiapan kita dan masyarakat semuanya untuk menerapkan budaya baru new normal dalam kehidupan sehari,” katanya.

Selanjutnya gubernur menjelaskan 6 (enam) kriteria masuk "new normal" untuk meringankan pembatasan dan transisi harus memastikan antara lain :

1. Jumlah pertumbuhan transmisi lokal berkurang dan bisa dikendalikan;
2. Kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan memgkarantina;
3. Mengurangi resiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental dan pemungkiman padat;
4. Pencegahan tempat kerja ditetapkan, seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket penerapan pernapasan;
5. Resiko penyebaran imported case dapat dikendalikan dan
6. Masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi.
Gubernur Sumbar juga menyampaikan dalam pemulihan ekonomi dilakukan dengan bertahap (fase), seperti industri dan jasa bisnis tetap menerapkan social distancing. Sementara untuk sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sisitem kesehatan dan berkumpul maksimal 2 (dua) orang dalam satu ruang, olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.

"Toko, pasar, mall boleh beroperasi tanpa ada disriminasi dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat," tuturnya.

Termasuk pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, salon, spa dan lain- lainnya dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk evaluasi pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial lainnya hingga 10 orang, sesuai fase-fase yang sudah diterapkan oleh pusat.

"Sampai persiapan untuk new normal ini bisa berjalan dengan baik, niscaya kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi resiko wabah ini. New normal adalah keniscayaan perubahan dalam menghadapi Covid-19 ini," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit sependapat apa yang disampaikan gubernur Sumbar, ia juga menambahkan jika strategi penanganan Covid-19 harus menyesuaikan perilaku Covid itu sendiri.

"Dalam hal ini kita harus melakukan penyesuaian strategi dan taktik kita menghadapi Covid-19 ini, jadi saya minta harus satu komitmen," sebut Nasrul Abit.

Wagub Nasrul Abit juga menjelasan, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

"Pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sesuai pola new normal tanpa menghilangkan aturan protokol Covid-19," ujar Nasrul Abit.

Hal yang sama dilontarkan oleh Sekretaris Daerah Drs./Alwis yang menganggap pentingnya adaptasi dalam memulai “new normal” tersebut.

 Kesiapan masing-masing OPD untuk mengatur dan membuat panduan agar tetap menjaga dan kampanye aktif mengikuti protokol kesehatan.
Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

"Yang terpenting pimpinan memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19. Segera melakukan pemantauan oleh petugas kesehatan," imbuh Alwis.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.