50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Di 50 Kota PSBB Bersendikan Keterbukaan Informasi Publik



Teks foto : Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi berbagi hand sanitizer KI kepada PPID Utama Pemkab Dharmasraya Fery Chofa saat pertemuan penyamaan persepsi pengelolaan informasi publik saat pandemi dan PSBB, Kamis 23/4 di Limapuluh Kota. (foto: dok:ppid/kisb)



50 Kota.Lintas Media News.
Dua hari berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Provinsi Sumatera Barat.
Gugus Tugas Daerah Penanganan Covid Kabupaten Limapuluh Kota termasuk ketat menerapkannya.

“Sesuai arahan bupati, PSBB bagian penting dari ikhtiar bersama untuk memotong rantai penyebaran Covid-19 di Limapuluh Kota, sehingga penerapannya harus ketat tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketentuan dari PSBB,”ujar PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota Fery Chofa saat menerima Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi di ruang kerjanya. Kamis (23/4).

Menurut Fery penerapan PSBB di Limapuluh Kota tetap bersendikan keterbukaan informasi publik.

“Apa saja konten aturan dari PSBB kita sosialisaiakan ke masyarakat dan selalu memberi akses bagi publik untuk bertanya baik langsung maupun secara virtual ke PPID Utama,”ujar Fery yang juga Kadis Kominfo Limapuluh Kota.

Komisi Informasi ke Limapuluh Kota dalam rangka penyamaan persepsi pengelolaan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19 dan PSBB.

“Komisi Informasi Sumbar ingin memastikan bahwa pengelolaan informasi di masa pandemi Covid-19 berjalan sesuai aturan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan tetap menekankan bahwa soal nama pasien positif dan alamat lengkap serta rekam medisnya adalah informasi dikecualikan, terbuka untuk kalangan tertentu yang berkentingan untuk tindak lanjut seperti tracking kontak si pasien sebelum dikonfirmasi positif,”ujar Adrian.

Memastikan informasi identitas dan rekam medis si pasien positif sebagai informasi dikecualikan kata Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar, selain dikuatkan Surat Edaran KI Pusat supaya dipedoman okeh Gugus Tugas Daerah Penanganan Covid-19.

“Juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi si pasien dalam upaya penyembuhan dirinya dari Covid-19, tidak ada maksud lain selain untuk menghindari informasi berkontem bully dan provokatif terhadap pasien Covid-19, semua kita sepakat kalau pasien covid-19 tidak aib apalagi sampai publik enemy,”ujar Adrian.

Selain soal informasi dikecualikan ada banyak informasi masik klasifikasi informasi serta merta yang mesti dibeberkan PPID Utama ke publik luas di masa pandemi coronavirus.

“Banyak, mulai perencanaan pencegahan dan penanganan lalu peta sebaran Covid-19 juga penanggulangan dan bagaimana dampak dari Covid-19 terhadap kehidupan publik, itu semua adalah informasi serta merta, publik banyak harus tahu, sebab menyangkut kehidupan orang banyak,”ujar Adrian.

Fery Chofa memastikan untuk informasi publik serta merta PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota selalu memberikan akses cepat dan mudah dipahami oleh publik luas.

“Karena kita tidak mau di tengah kondisi Covid-19 ini justru informasi sesat dan menyesatkan termasuk hoax viral di publik lewat berbagai saluran informasi di media sosial, itu sebab PPID Utama sangat responsif untuk informasi serta merta di media sosial,”ujar Fery Chofa yang menginfokan sampai hari tadi Limapuluh Kota masih zona hijau Covid-19.

Sedangkan terkait jaring pengaman sosial dampak Covid-19 Fery Chofa memastikan dasar penerima bantuan adalah data yang sudah terverifikasi.

“Insya Allah soal ini Pemkab Limapuluh Kota sangat hati-hati, karena pemberian bantuan jaring pengaman sosial di masa pandemi ini harus tepat dan jangan sampai salah sasaran, untuk data penerima PPID siap terbuka kepada publik,”ujar Fery Chofa. (rilis: ppid-kisb)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.