50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Gubernur Sumbar: Pemerintah Pusat Setujui Sumbar PSBB


PADANG.Lintas Media News
Setelah usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.

Pemerintah Provinsi Sumbar lakukan rapat koordinasi terkait teknis pelaksanaan PSBB di Sumbar yang langsung di pimpin oleh Gubernur Irwan Prayitno. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wagub Sumbar Nasrul Abit, Sekretaris Daerah Provinsi Alwis, Asisten I Devi Kurnia, Asisten II Benny Warlis, Asisten III  Nasril Ahmad beserta seluruh kepala OPD di Aula Kantor Gubernur, Sabtu (18/4/2020).

"Kita patut bersyukur dan mengapresiasi Menkes RI Terawan Agus Putranto yang telah memberikan izin kepada Sumbar untuk memberlakukan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19," kata gubernur.

Dalam rapat tersebut Pemerintah Provinsi Sumbar tengah melakukan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota se Sumbar dalam pelaksanaan PSBB, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

"Tadi malam kita sudah dapat surat dari Menkes bahwasanya Sumbar sudah disetujui dan diterima untuk melakukan PSBB untuk skala provinsi," ucap Irwan Prayitno.

Sementara pemprov Sumbar merencanakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dekat ini akan digelar selama 14 hari ke depan.

"Hari Senin depan kita rapat dengan seluruh bupati dan walikota. Kalau sepakat nanti kita laksanakan PSBB pada Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan," jelasnya.

Irwan Prayitno menjelaskan Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Kita perlu sosialiasi kemasyarakat luas, minimal selama tiga hari. Karena tidak efektif PSBB kalau masyarakat tidak tahu, percuma," ujarnya.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus, sebab dalam penerapan PSBB ini menurut Irwan Prayitno sudah pasti harus melibatkan Pemerintah Kota dan Kabupaten serta masyarakat.

"Kita akan mematangkan konsep PSBB di setiap kabupaten kota perbatasan dan perbatasan provinsi tetangga," sebutnya.

Sejumlah titik di perbatasan akan dipasang baliho sosialisasi, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar.

Gubernur Irwan Prayiyno mengimbau kepada seluruh warga untuk berdiam diri di rumah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 atau pandemi virus corona lebih luas. Ia yakin apabila masyarakat bisa berdiam diri di rumah selama dua minggu dengan sendirinya virus corona akan habis.

"Saya minta masyarakat bisa bertahan di rumah selama dua minggu, virus corona habis dengan sendirinya. Dengan berdiam di rumah berarti kita bisa menyelamatkan bangsa ini," imbaunya. (rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.