50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Ketua DPRD Sumbar Supardi : DPRD Tidak Punya Kepentingan Dalam Pemilihan direksi Bank Nagari

Padang.Lintas Media News.
Terkait rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Nangari yang direncanakan akan dilaksanakan pada 27 Maret ini,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar merasa kecolongan.

"Kita merasa kecolongan karena,setelah mendapatkan undangan,yang di dalam undangan tersebut akan dilaksanakan RUPS LB dengan tiga agenda yaitu,pemilihan Direksi,Penetapan direksi Bank Nagari dan lain-lain yang dirasa perlu ,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Supardi dalam konferensi persnya dengan semua wartawan Parlemen di ruangan rapat pimpinan DPRD sumbar.Selasa (24/3).

Supardi menyebutkan.DPRD merasa kecolongan karena,sebelumnya seleksi pemilihan yang dilaksanakan telah dinyatakan tidak sah, karena dinilai tak sesuai aturan perundang-undangan,itu diketahui berdasarkan surat dari OJK pusat yang diterima DPRD Sumbar .

Lalu,Jumat ada RUPS LB salah satu agendanya pemilih dan pengangkatan direksi. Ini yang aneh, kok tiba-tiba saja dipilih dan diangkat. Kapan seleksinya? Kalau seleksi sebelumnya kita mengetahui tak sah.Sebut Supardi.

Ditegaskan Supardi.DPRD tidak punya kepentingan dalam pemilihan Direksi PT.Bank Nagari.Tetapi,DPRD akan melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya,karena bank Nagari adalah BUMD.

Untuk itu,Supardi selaku Ketua DPRD Sumbar mengingatkan. Pemegang saham,dalam hal ini Gubernur Sumbar untuk mematuhi seluru peraturan-peraturan yang telah disepakati itu untuk dijalani,dan pemegang saham yang akan merekrukmen calon direksi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018.

Menurut Supardi,Bank Nagari adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dalam proses seleksi direksi harus mengacu kepada Permendagri. Dalam operasionalnya, Bank Nagari tunduk kepada peraturan OJK sebagai industri jasa keuangan perbankan.

“Proses pertama sudah batal karena tidak sesuai aturan, proses kedua ini jangan sampai batal lagi. Nanti akan berdampak kepada kepercayaan publik. Jadi patuhilah aturan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang – undangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Supardi mengutip beberapa pasal di dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018, terutama pasal yang berkaitan dengan seleksi dan penetapan direksi.

Diantaranya pasal 14 BAB I Ketentuan umum, bakal calon anggota direksi adalah orang yang secara sadar mendaftarkan diri sebagai calon anggota direksi. Kemudian, aturan mengenai direksi diatur di dalam BAB IV mulai pasal 32 sampai pasal 55.

“Pengangkatan direksi dilakukan melalui proses seleksi, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pasal – pasal Permendagri dimaksud. Ini harus diperhatikan benar oleh para pemegang saham, dan gubernur sebagai pemegang saham pengendali,” bebernya.

Supardi yang  didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Indra Datuak Rajo Lelo juga mengingatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota sebagai pemegang saham terkait tahap yang harus dilalui dalam proses seleksi bakal calon direksi.

“Dalam ketentuan pasal 56, pemerintah daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi calon anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris dan anggota direksi melalui media massa lokal/ nasional dan/ atau elektronik,” ucapnya membacakan ayat (1) pasal 56 Permendagri nomor 37 tahun 2018 tersebut.

Supardi mengkhawatirkan, jika tahapan seleksi calon direksi Bank Nagari tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri dimaksud, nantinya tidak akan diterima oleh OJK. Akhirnya persoalan direksi bank kebanggaan daerah ini menjadi berlarut – larut yang dikhawatirkan akan berdampak kepada kepercayaan publik.

Dia menegaskan, sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat, Bank Nagari harus tetap beroperasi dan harus lebih maju. Namun, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/ kota sebagai pemegang saham harus tetap mematuhi ketentuan di dalam Permendagri tersebut.(Sri)






[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.