50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD SUMBAR PARIPURNAKAN USUL HAK INTERPELASI DEWAN


Padang.Lintas Media News.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat paripurnakan usul hak interpelasi dewan yang akan melahirkan sebuah rekomendasi penting untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi ketiga Wakilnya,Irsyad Syafar,Suwirpen Suib dan Indra Dt.Rajo Lelo,dilaksanakan di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Jumat (28/2).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan.Dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,DPRD memiliki tiga fungsi strategis yang dapat menjadi katalisator atau penyeimbang untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan,yaitu fungsi pembentukan Perda,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Disebutkan Supardi.Untuk mengefektifkan pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut,Ford memiliki 3 instrumen yaitu,hak Interpelasi,hak Angket dan hak menyatakan pendapat.Esensi dari ketiga hak tersebut adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,apakah telah dilakukan secara efektif,efisien,transparan,akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada yang “istimewa” dan tidak ada yang perlu ditakuti terhadap penggunaan hak – hak DPRD, baik hak menyatakan pendapat, hak angket maupun hak interpelasi, sepanjang tujuan dan prosesnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” tegas Supardi.

Menurut Supardi, pengajuan usul penggunaan hak interpelasi tersebut merupakan yang pertama kali dalam sejarah DPRD Sumatera Barat dan rapat paripurna ini merupakan tahapan pertama yaitu penyampaian penjelasan terhadap pengguna hak interpelasi ini.

Usai penyampaian penjelasan dari pengusul,paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Anggota DPRD lainnya melalui Fraksi-Fraksi masing-masing.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan juru bicaranya Rafdinal menyatakan menolak usul interpelasi pengusul karena,subtansi yang menjadi objek Interplasi pengusul bukan sebuah kebijakan yang berdampak buruk dan mengkhawatirkan masyarakat.(Sri)









[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.