50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

PENYEMPURNAAN PEMBAHASAN RANPERDA PARIWISATA HALAl KOMISI V ADAKAN SEMINAR

Padang.Lintas Media.
Dilaksanakannya seminar sehari ini adalah untuk mendapatkan masukan  dalam penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang penyelenggaraan Pariwisata Halal,

Demikian disampaikan Ketua komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Muchlis Yusuf Abit saat membuka seminar sehari yang dilaksanakan komisi V dalam pembahasan Ranperda Pariwisata Halal di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Senin (13/1).

Dalam hal ini.Sebagai wisata yang berkelas internasional,harus jelas standarisasi dan sertifikasinya dalam penyelenggaraan ketahanan. "kita tidak bisa hanya berasumsi bahwa masyarakat Sumatera barat adalah masyarakat muslim maka semua yang dilaksanakan sudah sejalan dengan wisata halal",jelas Yusuf Abit.

Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah, bahwa kita saat ini telah menghadapi  masyarakat global dari berbagai negara, yang sangat memperhatikan standar dan sertifikasi, mereka tidak mudah percaya bahwa apa yang dinikmatinya itu sudah bersertifikat halal.Kata Yusuf.

Bagaimana menjadikan penyelenggaraan pariwisata sebagai wisata yang tidak tertuju pada golongan tertentu saja, akan tetapi juga bisa ditempati oleh golongan non muslim, apabila kita pakai mengemasnya maka bisa jadi justru akan berdampak negatif dari masyarakat dunia yang tidak semua paham sama dengan masyarakat kita.

"Kami sangat yakin para narasumber kita akan dapat memberikan arahan dan solusi dalam penyelenggaraan pariwisata halal di Sumatera barat demikianlah beberapa poin penting yang dapat kami sampaikan dan diharapkan semua permasalahan yang terjadi di lapangan dapat segerah diatasi.ujarnya.

"Terkait dengan penyelenggaraan pariwisata halal di Sumatera barat, dapat hendaknya kita temukan jawaban dan solusi,dari pelaksanaan seminar ini kita juga berharap akan banyak masukan masukan yang nantinya akan sangat bermanfaat bagi komisi V untuk menyempurnakan Perda tentang penyelenggaraan Pariwisata Halal",ujar Yusuf.

Pada seminar yang bertemakan strategi penyelenggaraan pariwisata halal di Sumatera Barat ini,MUI Sumbar minta dilibatkan dalam pembahasan ranperda pariwisata halal ini karena,menurutnya semua prodak yang berlabel kan halas,muaranya adalah ke MUI.(Sri)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.