50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD MINTA GUBERNUR REVISI KEMBALI PERGUB BKK


Padang.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Sumbar minta. Gubernur Irwan Prayitno merevisi kembali peraturan gubernur (Pergub) tentang penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumbar, pada wartawan baru-baru ini,sehubungan banyaknya permintaan bantuan pembangunan jalan lingkung dan betonisasi yang datang dari masyarakat.

Diminta direvisinya Pergub BKK ini,menurut Afrizal, karena dinilai menghambat percepatan pembangunan di kabupaten/kota yang dibantu melalui  dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

 Dijelaskan Afrizal, setiap tahun masrakarat mengharapkan batuan dari anggota dewan namun, karena terikat oleh Pergub BKK yang didalamnya tertulis, syarat dari infrastruktur yang akan dibantu melalui BKK wajib memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah (sertifikat, red), karena itu lah anggota DPRD Sumbar  tidak bisa membantu masyarakat memenuhi kekurangan infrastruktur melalui Pokir mereka.

"Syarat yang tertuang dalam Pergub BKK ini aneh-aneh saja, wajib memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah. Jalan kampung, jalan usaha tani, mana ada sertifikatnya. Karena Pergubnya berbunyi seperti itu, sudah dua tahun belakangan DPRD provinsi terkendala menyalurkan Pokir melalui program BKK guna memenuhi kebutuhan infrastruktur di Dapil masing-masing" ucap Afrizal.

Dijelaskannya.Seharusnya, anggota DPRD wajib memperjuangkan aspirasi yang datang dari masyarakat daerah pemilihan (Dapil) melalui pokir masing-masing. Karena Pergub yang ada sekarang tak kunjung direvisi, pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota yang dianggarkan melalui program BKK sudah dua tahun belakangan jadi terhambat.

"Sudah dua tahun pokir yang saya peruntukkan bagi kebutuhan infrastruktur tidak jalan. Dianggarkan miliaran rupiah, tapi tidak terlaksana. Agar masyarakat tak dirugikan mestinya gubernur legowo merevisi Pergub itu, kenapa tidak direvisi, yang tak bisa diubah di dunia ini kan hanya alquran dan hadis," sebut Afrizal.

Hal senada juga disampaikan anggota komisi III Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, jika tak segera direvisi Pergub BKK yang ada saat ini sangat merugikan Dapil. Karena banyak sekali usulan masyarakat di 19 kabupaten/kota yang minta dibantu dari segi infrastruktur. Namun karena rata-rata lokasi lahan yang akan dibangun baik itu untuk jalan lingkung, betonisasi, drainase, jalan usaha tani dan yang lainnya belum memiliki sertifikat, bantuan jadi terkendala disalurkan.

"Saya melihat Pergub ini sangat bertele-tele dan menyulitkan kabupaten/kota. Mana ada drainase atau jalan lingkung yang punya sertifikat, sementara itu dibutuhkan oleh masyarakat. Selama tahun 2018 dan 2019 saya sendiri sudah miliaran mengusulkan pembangunan untuk betonisasi, tapi tidak bisa terealisasi, bayangkan betapa kecewanya masyarakat. Gubernur harus respon ini," tegas Hidayat.(Sri)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.