50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Kapolda Sumbar Serahkan Ganti Rugi kepada Keluarga Almarhum Erik Alamsyahfudin.


Bukittinggi.Lintas Media News.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Fakhrizal, M.Hum menuntaskan seluruh tanggung jawab Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat jelang akhir jabatan.

Setelah kasus korban salah tembak di Polsek Kinali, Iwan Mulyadi, Irjen Pol Fakhrizal kembali menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 100 juta pada keluarga Almarhum Erik Alamsyahfudin.

Diketahui, Erik Alamsyah meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi pada tahun 2012 lalu.

Atas kasus tersebut, keluarga korban yang menempuh jalur hukum akhirnya memenangkan gugatan berupa ganti rugi sebesar Rp 100.700.000.

Di hadapan ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Hapsoro Restu Widodo, Irjen Pol Fakhrizal menyerahkan seluruh ganti rugi berupa uang tunai sebesar yang dibebankan pada Polda Sumbar, Kamis (12/12).

"Ini adalah tanggung jawab kita dan harus kita tunaikan segera," kata Kapolda Sumbar di Polres Bukittinggi usai menyerahkan uang ganti rugi.

Dikatakan Kapolda, dirinya juga menyampaikan rasa prihatin terhadap keluarga korban almarhum Erik Alamsyah.

Jenderal bintang dua itu berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Seluruh oknum yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan sampai terjadi lagi, kami akan berikan sanksi pada oknum yang berbuat demikian sesuai aturan yang berlaku,"  tegas Irjen Pol Fakhrizal.

Setelah ganti rugi pada keluarga korban Erik Alamsyah, Irjen Pol Fakhrizal berencana akan membayarkan ganti rugi pada keluarga almarhum dua orang kakak beradik di Sijunjung.

Keluarga korban kakak-beradik itu memenangkan gugatan pada tahun 2015 berupa ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

Irjen Pol Fakhrizal memastikan, ganti rugi tersebut akan dibayarkan seluruhnya. "Jelang saya serah terima jabatan, semua tanggung jawab dituntaskan agar tidak ada lagi beban terhadap kasus seperti ini," jelasnya.

Kapolda juga sudah menugaskan pada Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar Kombes Pol Nina Febrilinda, SH untuk membayarkan ganti rugi pada keluarga korban kakak-beradik di Polres Sijunjung.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.