50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

PULUHAN PEDAGANG AUR KUNING DATANGI DPRD SUMBAR

Perwakilan pedagang pasar Aur Kuning Bukittinggi menyerahkan tuntutan mereka secara tertulis kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi.




Padang.Lintas Media.

Ketua Gerakan Ekonomi dan Budaya (Gebu) Minang,H.Boy Lestari Dt.Palindih bersama puluhan pedagang pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar untuk mengadukan nasib mereka terkait pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwako) Bukittinggi nomor 40 dan 41tentang kenaikan tarif retribusi.

Kedatangan Boy Lestari dan puluhan pedagang Bukittinggi tersebut,diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi di ruangannya.Selasa (29/10).

Pada kesempatan itu Boy Lestari mengatakan.Kedatangannya bersama puluhan pedagang ini  mewakili 12 ribu pedagang pasar Aur Kuning Bukittinggi yang saat ini terancam dengan keberadaan Perwako tersebut.

Untuk itu,kepada Ketua DPRD Sumbar Persatuan Pedagang Pasar Aur Kuning Bukittinggi ini berharap,untuk dapat merekomendasikan kepada gubernur sumbar,agar dapat mencabut perwako no 40 dan 41 tersebut. Mengembalikan hak penguasa terhadap toko (kartu kuning) seperti semula.Kata Boy Lestari.

Begitu juga dengan surat resmi walikota bukittinggi, kepada pihak-pihak yang terkait tentang pengembalian fungsi kartu kuning (kartu kuning diperlakukan seperti semula).Tinjau ulang kenaikan tarif restribusi yang sudah diberlakukan,penetapan kenaikan restribusi harus mengikut sertakan pedangang dan menghentikan intimidasi yang dilakukan pemko kota bukittinggi kepada pedagang pada pemaksaan pembayaran dengan tarif restribusi baru.Jelas Boy Lestari.

Selaku Ketua Gebu Minang,Boy Lestari sangat berharap,permasalahan ini harus dicarikan solusi yang terbaik.Pemerintah Daerah tidak rugi,pedagang juga tidak rugi,jangan berat sebelah.Walikota Bukittinggi,Gubernur dan DPRD harus bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini.

"Saya selaku Ketua Gebu Minang Sumbar akan mendampingi pedagang-pedagang ini dalam menuntaskan kasus ini,setuntas-tuntasnya karena,  mereka telah berjuang baik melalui lobi kepada wali kota, DPRD Bukittinggi bahkan melakukan judicial review ke MK terkait Perwako tersebut,"jelas Boy Lestari.

Sementara.Penasehat Persatuan pedagang, Aur Kuning Bukittinggi Rinaldo mengatakan. Pihaknya akan terus berjuang agar Perwako Bukittinggi Nomor 40 dan 41 yang diterapkan pada Januari 2019 tersebut dicabut.Karena, Perwako itu meresahkan pedagang selain pemberlakuan kenaikan tarif, Pemerintah mengubah status toko dari hak guna bangunan menjadi hak sewa.

Hal ini menyebabkan kartu kuning sebagai tanda pengguna hak bangunan tidak lagi bernilai karena tidak dapat dijual kepada pihak lain dan dijadikan agunan ke bank juga tidak bisa,sedangkan membeli bangunan ini meminjam ke bank dengan harga yang tidak murah dan sekarang tidak bisa digunakan lagi kata Rinaldo.

"Kami bukannya tidak mau membayar namun kenaikan ini begitu besar dari awalnya Rp10 ribu per meter setiap bulannya naik menjadi Rp60 ribu per meter persegi," katanya.

Kemudian meminta pemerintah mengembalikan penguasaan toko ke kondisi semula dan meminta agar kartu kuning milik pedagang dapat difungsikan seperti semula yakni untuk agunan pinjaman ke bank.

Menanggapi hal tersebut,Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi sangat mengapresiasi langkah pedagang yang terus berjuang.

"Kami akan pelajari dulu dan meminta agar dokumen yang ada ditinggalkan untuk ditindaklanjuti," kata Supardi.

Menurut Supardi,DPRD Sumbar akan serius membahas persoalan ini, melakukan evaluasi dan kunjungan ke lapangan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.(Sri)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.