50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

MASA JABATAN BERAKHIR,RANPERDA RTRKSP DITETAPKAN MENJADI PERDA

Padang.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak tahun 2019-2039 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya untuk menata kawasan Danau Singkarak, pembahasannya dilakukan oleh Komisi IV.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan. Ranperda RTRKSP Danau Singkarak merupakan salah satu dari 19 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019. Sebagai kawasan strategis, baik untuk bidang ekonomi maupun untuk pariwisata, maka Danau Singkarak perlu direncanakan penataan dan pengembangannya.
“Perencanaan penataan dan pengembangan itu mesti sejalan dengan rencana pemanfaatan dan daya dukung ruang wilayah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat,” kata Hendra, membuka rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda dimaksud, Senin (26/8/2019) malam.
Hendra menjelaskan,RTRKSP Danau Singkarak tahun 2019-2039 berfungsi sebagai dasar pemerintah provinsi untuk menjamin nilai – nilai strategis provinsi dalam RTRW. Urgensinya Perda tersebut adalah memberikan aspek legalitas dalam pembangunan wilayah. Sekaligus sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang dan acuan penyelesaian konflik ruang.
“Tujuan akhirnya adalah pemanfaatan ruang daerah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” terangnya.
Dengan ditetapkannya Perda RTRKSP Danau Singkarak, selaku Ketua DPRD Hendra minta,seluruh pemangku kepentingan hendaknya dapat bekerja sama dalam perbaikan kondisi Danau Singkarak. Kawasan Danau Singkarak hendaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanahdatar.
Pada kesempatannitu,Hendra juga mengapresiasi Komisi IV yang telah melakukan proses pembahasan secara cermat hingga tuntasnya Ranperda RTRKSP Danau Singkarak. Kepada pemerintah provinsi, ia meminta agar masukan dan saran yang telah disampaikan DPRD, baik dalam tahap pembahasan maupun masukan dan saran dari fraksi-fraksi hendaknya menjadi pertimbangan dalam implementasi Perda nantinya.
Karena merupakan Perda yang dievaluasi, Hendra juga meminta gubernur Sumatera Barat untuk segera menyampaikan Perda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga meminta agar gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan dari Perda tersebut.
Hendra juga menjelaskan.Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah selesai pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat belum bisa dilanjutkan ke tahap penetapan karena, ke tujuh Ranperda tersebut harus menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tujuh Ranperda itu adalah; Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2025. Hendra menyebutkan, Ranperda ini sedianya akan ditetapkan bersamaan dengan Ranperda RTRKSP Danau Singkarak.
“Namun karena merupakan Ranperda yang difasilitasi, maka penetapan kesepakatan bersama baru dapat dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri, sedangkan Ranpera RTRKSP Danau Singkarak merupakan Ranperda yang dievalusi, dimana evaluasi Kemendagri baru dilakukan setelah ditetapkan,” ujarnya.
Enam Ranperda lainnya yang mengalami kondisi sama dengan Ranperda RIPKD) adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal.
Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Lalu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Berikutnya Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian.
“Penetapan seluruh Ranperda tersebut baru bisa dilakukan setelah keluar hasil fasilitasi Kemendagri,” tutup Hendra. (Sri)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.