50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD SUMBAR SEPAKATI PENDIRIAN PT.SIJUNJUNG SUMBAR ENERGI









Padang.Lintas Media.

Walau dihujani intruksi,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya sepakat juga untuk pengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian PT Sijunjung Sumbar Energi menjadi Peraturan Daerah (Perda),pada rapat paripurna dewan Rabu sore (21/8) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat menyebutkan.Setelah disepakati pendirian PT ini,maka komposisi kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut adalah 51 persen Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab Sijunjung 49 persen.BUMD ini akan menerima tawaran Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sinamar.

Dijelaskan Hendra.PT SSE didirikan untuk menerima PI atas eksploitasi minyak dan gas bumi pada Blok Sinamar sebesar 10 persen.pendirian BUMD ini,telah sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004. Dalam PP tersebut, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada daerah melalui BUMD.

Menurut Hendra,Kementerian ESDM telah menerbitkan Plan of Development (POD) 1 Blok Sinamar dan PT Rizki Bukit Barisan Energi (RBBE) merupakan pemegang Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut.

“Dengan diterbitkannya POD 1 atas Blok Sinamar oleh Kementerian ESDM maka proses ekspolitasinya akan segera dimulai oleh PT RBBE yang menjadi pemegang KKS,” jelas Hendra.

Meski awalnya diajukan dengan nama PT Sumbar Energi, namun dalam perjalanan pembahasan berubah menjadi PT Sijunjung Sumbar Energi. Perubahan nama tersebut menurut Hendra bertujuan untuk lebih menjelaskan posisi dan kedudukan Pemkab Sijunjung dalam perseroan.Tukuk Hendra.

Hasil yang diperoleh dari PI 10 persen disetorkan seluruhnya ke kas daerah masing-masing pemegang saham (Provinsi Sumbar dan Pemkab Sijunjung). Pembagian dilakukan secara proporsional sesuai komposisi kepemilikan saham.

Perolehan 10 persen yang diterimadisetorkan ke kas daerah, setelah dikeluarkan biaya operasional perusahaan. Diksi “mengelola” dan “menerima” dalam Ranperda sempat menjadi perdebatan.

“Namun akhirnya diputuskan kata “menerima”. Jadi PT SSE menerima PI 10 persen dan seluruhnya disetor ke kas daerah masing-masing pemegang saham,” ulasnya.

Dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda PT SSE tersebut hadir Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit. Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Ketua Tim Pembahas DPRD Provinsi Sumatera Barat, Liswandi.

Rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda. Usai pengambilan keputusan terhadap Perda Pendirian PT SSE, rapat paripurna dilanjutkan kepada pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2019. (Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.