50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

KOPERASI DAN UKM BAKAL PUNYA PAYUNG HUKUM




Padang,Lintas Media.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan.Untuk perlindungan dan perkembangan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dari ketatnya persaingan usaha pada era perdagangan bebas saat ini, DPRD menerima usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberlakuan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Sumatera Barat (Sumbar).

Nota penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberlakuan dan perlindungan Koperasi dan UKM tersebut diterima DPRD bersamaan dengan dua Ranperda lainnya yaitu,Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah pada rapat paripurna dewan Senin (24/6) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.

Ketiga Ranperda yang disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tersebut menurut Hendra,merupakan ranperda yang strategis untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar kedepan dan ketiga Ranperda itu telah masuk dalam rencana pembentukan Perda tahun 2019 yang ditetapkan dalam propemperda tahun 2019.

Hendra menjelaskan.Dengan masuknya ketiga Ranperda tersebut dalam proses pembahasan,maka capaian target kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan Perda Anggota DPRD periode tahun 2014-2019,akan lebih meningkat.

Namun demikian,masih ada beberapa Ranperda yang telah dibahas,belum dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan bersama."komisi-komisi,Bapemperda dan Pemerintah Daerah,hendaknya  dapat mengidentifikasi dan melakukan upaya-upaya untuk percepatan penetapan Ranperda tersebut",kata Hendra.(Sri)





[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.