50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD DAN PEMPROV SEGERA BAHAS RANPERDA BUMD



Padang Lintas Media.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Sabar mengatakan.DPRD bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar sedang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar program pembentukan perda (Propemperda) yang direncanakan tahun 2019.Ranperda tersebut adalah tentang pendirian BUMD atau PT Sumbar Energi.

"Ranperda ini mendesak untuk dibahas, yakninya dalam rangka meninjaklanjuti Permen ESDM. Dimana  dalam Permen ESDM yang ada disebutkan, ketika ada kegiatan eksplorasi energi, daerah bisa mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen dengan syarat harus ada BUMD yang menerima dan mengelola," ujar Sabar pada wartawan kemaren.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pembahasan terhadap Ranperda tentang pendirian PT Sumbar Energi telah mulai berjalan antara DPRD dan Pemprov, naskah dari Ranperda ini sendiri diusulkan oleh pihak Pemprov.

"Sejumlah tahapan juga telah berjalan terkait pembahasan Ranperda ini, mulai dari rapat antara DPRD dan dinas terkait di Pemprov, konsultasi ke Kementerian ESDM dan bebeberapa yang lain," katanya.

Lebih lanjut Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, sesuai arahan Kementerian ESDM, BUMD yang akan didirikan ini harus ada paling lambat 26 Agustus 2018.
Mengingat jabatan DPRD periode sekarang juga akan berakhir pada Agustus mendatang, imbuh dia, Ranperda ini akan dikejar untuk bisa disahkan segera. (Sri)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.