50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD Minta: PEMPROV SEGERA CAIRKAN DANA BEASISWA RAJAWALI



Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Sumbar memberi tenggang waktu satu bulan untuk pemerintah provinsi (Pemprov) menyelesaikan peraturan gubernur (Pergub) tentang pencairan dana beasiswa PT Rajawali. Karena,beasiswa dana hibah PT Rajawali tersebut masih dalam proses harus dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita minta permasalahan yang masih menyangkut di Kemendagri harus diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan, gubernur mesti turun tangan," ujar Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat kemaren saat hearing dengan sejumlah OPD di Pemprov Sumbar salah satunya Dinas Pendidikan Sumbar.
Menurut Hidayat, dana hibah PT Rajawali tersebut,telah mengendap di kas daerah hampir 10 tahun,untuk itu  harus dicairkan segera paling lambat dalam  tahun 2019 ini.
“Kita berharap upaya lobi ke Kemendagri jangan hanya formalitas saja, mesti ada tim yang berangkat serta kepada daerah agar regulasi untuk pencairan dapat diselesaikan secepatnya,” tegas Hidayat yang juga politisi Gerindra tersebut.
Hidayat menjelaskan.Masa jabatan dewan periode 2014-2019 hampir berakhir, akhir masa jabatan ini mesti diiringi juga dengan terealisasinya dana hibah PT Rajawali untuk dunia pendidikan.
Sementara,Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano yang juga kordinator Komisi V mengatakan, pencairan beasiswa yang bersumber dari dana hibah PT Rajawali mesti terealiasi tahun ajaran baru, yaitu pada bulan Juli 2019 ini.
"Jangan sampai tertunda, karena sangat dibutuhkan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah," tegas Arkadius.
Arkadius mengatakan, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, hendaknya gubernur juga melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, jika itu belum menguatkan ia berpandangan gubernur bisa juga berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia pada kesempatan yang sama menjelaskan.Pemprov memiliki komitmen untuk mencairkan dana hibah PT Rajawali segera, sesuai tujuan awal yakni untuk kepentingan beasiswa. Namun, pihak Kemendagri seolah mengiming-imingi, pada awal konsultasi mereka setuju, tak berapa lama keluar rekomendasi bahwa mesti ada muatan yang harus direvisi.
"Hal ini berdampak pada pembahasan. Namun dalam waktu dekat kita akan ke Kemendagri bersama sekda untuk melakukan konsultasi kembali dan rekomendasinya akan kita sampaikan ke DPRD,” jelasnya. (Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.