50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 40 Gram Sabu Dan 1 Kg Ganja



Padang,Lintas Media News.

Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali mengamankan 40 gram sabu dan 1 kg ganja kering dari 5 orang tersangka  hasil peyelidikan tim operasional Direktorat reserse narkoba selama sepekan di awal tahun 2019 ini.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi didampingi Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mun, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, dan Kasubbid Narkoba pada konferensi pers, Kamis (17/1) di Polda Sumbar.

Ditnarkoba Ma'mun menjelaskan.Dari pengungkapan kasus tersebut,pihaknya telah mengamankan pelaku yang berinisial FA pekerjaan swasta yang tinggal diganting I No.39 Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang.Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 5,24 gram.

Sedangkan dari tangan pelaku yang berinisial JM (swasta) yang tinggal di Jln.Berok Nipah No.276 Padang Barat Kota Padang disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu seberat 30,41 gram.kata Ma'mun.

Dari tangan pelaku yang berinisial RMA yang bekerja sebagai sopir angkot tinggal di Jln Seberang Padang Utara II No.20 Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang disita barang bukti 2 paket narkoba golongan I jenis Shabu seberat 3,96 gram,dan satu buah HP.

Begitu juga dari pelaku yang berinisial RPP berkerja sebagai juru parkir tinggal di Jln Komplek Raharja Lubuk Buaya Kec.Koto Tangga Kota Padang dengan barang bukti yang diamankan 4 paket Narkotika golongan I jenis ganja seberat 1kgram 112,86 gram, dua unit HP dan satu unit sepeda motor.

Kepada para pelaku akan dikenakan hukuman dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kecuali satu orang tersangka RMA akan dikenakan UU Peradilan Anak karena yang bersangkutan masih di bawah umur.Jelas Ma'mun.(St)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.