
Lintas Kota Pariaman — Lima
fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman menyampaikan pandangan umum
terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh
Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dalam sidang Paripurna yang dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Syafinal Akbar di Aula DPRD Mangguang.
Wako Mukhlis, menyampaikan tanggapan
terhadap Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif yang disampaikan oleh kelima
Fraksi di DPRD Kota Pariaman yang pada hakikatnya Wako Pariaman itu
menyambut baik usulan dua Ranperda inisiatif tersebut karena dipandang
perlu pengaturan lebih lanjut tentang pendidikan dan kesehatan dalam
wilayah Kota Pariaman dalam tujuan memperoleh hak atas pendidikan yang
layak dan kesehatan yang terjamin.
” Atas nama Pemko Pariaman, kami
mengapresiasi pihak DPRD Kota Pariaman yang telah menginisiasi dua
Ranperda yang menjadi dasar keberhasilan generasi penerus yang akan
berperan aktif dalam mendukung dan berbuat untuk bangsa ini,” ujar
Mukhlis.
Disamping itu, ungkap Wako Mukhlis,
terdapat beberapa poin yang harus menjadi pertimbangan yakni perlu
adanya penambahan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan
pada sub bidang pendidikan dasar menyangkut kurikulum dan satuan
pendidikan dalam upaya melahirkan generasi penerus bangsa dan mencetak
generasi tersebut untuk berperan aktif dalam pembangunan baik di Kota
Pariaman maupun dalam NKRI.
” Dan untuk bidang kesehatan, perlu
peningkatan pelayanan, kualitas yang sesuai standar namun tetap
mengedepankan hak dari masyarakat yang butuh layanan kesehatan,”
singkatnya.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD
Pariaman Syafinal Akbar tersebut membahas tentang pandangan umum fraksi
di DPRD Kota Pariaman yang disampaikan oleh perwakilan dari lima fraksi
di DPRD Kota Pariaman.
Kelima fraksi tersebut antara lain, Fraksi
Bulan Bintang Amanat yang disampaikan Arizal, Fraksi Nurani Pembangunan
oleh Riza Saputra, Fraksi Gerindra oleh Ali Darman, Fraksi Nasdem oleh
Jonasri serta Fraksi Golkar oleh Faisal.
Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal
Akbar, mengatakan pihak DPRD Kota Pariaman akan membahas bersama-sama
terkait Ranperda yang telah diajukan oleh Walikota Pariaman ini untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut,
Sekdako Indra Sakti, Asisten II Yandrileza, Asisten III Lanefi, Kepala
BPS Pariaman, Kepala BUMD se-Kota Pariaman, Kepala OPD, Perwakilan Kodim
0308 Pariaman, Camat dan Kepala Desa se-Kota Pariaman. rel/kominfo