Lintasmedia news.com, Dharmasraya Humas Polres Dharmasaya - Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap pelaku inisial SB melarikan Anak perempuan belum dewasa berinisial (NH) 11 tahun tanpa seizin orangnya ke Propinsi Riau. 

Pelaku melarikan korban tanpa seizin orang tuanya terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 april 2023 sekira pukul 03.00 di Jorong Bukit Sembilan Kenagarian Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku Inisial SB (21) Nias, Buruh, merupakan warga Jorong Batu Kangkung Kenagarian Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, S.tr.k.MH membenarkan Satreskrim telah mengamankan pelaku inisial SB  di Rutan Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut. 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan pengaduan dari pelapor yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/48/V/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 18 Mei 2023 tentang diduga melarikan anak belum dewasa. 

Satreskrim  yang di pimpin langsung oleh kasat Iptu Heri Yuliardi S.tr.k.MH bekerja sama dengan Polsek Siak, berhasil menangkap (SB) pada Jumat  02 Juni 2023  pukul 23.00 Wib, di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira 21.00 wib Korban berinisial (NH) 11 tahun masih bersama orang tuanya di Jorong Bukit Sembilan Kenagarian Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan. Kemudian esok harinya  Sabtu tanggal 29 april 2023 pukul 03.00 wib, ayah korban (pelapor)  melihat anaknya NH (korban), sudah tidak ada di rumah.

Setelah beberapa hari Pelapor mendapatkan informasi anaknya berinisial NH (korban) di bawa oleh pelaku (SB) ke Provinsi Riau Tepatnya di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau, selanjutnya pelapor menghubungi pelaku, namun handphone pelaku tidak aktif lagi, jelas kasat Reskrim. 

Selanjutnya Pelapor membuat pengaduan kepada Pihak Kepolisian Polres Dharmasraya dan Pelaku sekarang sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan  Pasal 332 KUH Pidana, dengan ancaman pidana  paling lama 7 tahun penjara.(elda)
 
Top